SUSUNAN DALAM SATU NASKAH KETENTUAN PERPAJAKAN

Unduh di Sini! Susunan Dalam Satu Naskah Ketentuan PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 08:39 WIB
Unduh di Sini! Susunan Dalam Satu Naskah Ketentuan PPS

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program baru yang diusung pemerintah dan dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh agar melakukan kewajiban pajaknya yaitu dengan mengungkapkan harta yang dimiliki.

Dalam pelaksanaan PPS dalam periode 6 bulan ke depan, kerap kali timbul berbagai pertanyaan dari sisi wajib pajak. Terlebih, program ini dituangkan dalam dua beleid baru yaitu UU HPP dan PMK 196/2021.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Menanggapi kondisi tersebut sekaligus bentuk komitmen untuk mengeliminasi informasi asimetris di masyarakat pajak Indonesia, DDTC meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (SDSN PPS). Silakan unduh di sini.

SDSN PPS memuat ketentuan PPS dalam UU HPP dan PMK 196/2021 dan disediakan dalam bentuk file PDF untuk memudahkan pengguna digital.

SDSN PPS yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun rapi setiap pasal. Fitur ini dapat digunakan untuk mempersingkat waktu pencarian suatu pasal secara spesifik.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Kedua, dilengkapi dengan hyperlink UU 7/2021 dan PMK 196/2021 pada bagian header peraturan. Hyperlink ini akan terhubung secara langsung ke database Perpajakan DDTC.

Ketiga, memuat peraturan pelaksana di setiap pasal dalam UU 7/2021. Sajian komprehensif mengenai ketentuan dasar dan ketentuan pelaksana PPS diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai program tersebut.

SDSN PPS disusun secara lengkap dan terstruktur berdasarkan ketentuan dalam UU 7/2021 tentang HPP dan PMK 196/2021. Dapatkan dokumen SDSN PPS berformat file PDF dengan mengunjungi laman ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari