SUSUNAN DALAM SATU NASKAH KETENTUAN PERPAJAKAN

Unduh di Sini! Susunan Dalam Satu Naskah Ketentuan PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 08:39 WIB
Unduh di Sini! Susunan Dalam Satu Naskah Ketentuan PPS

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program baru yang diusung pemerintah dan dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh agar melakukan kewajiban pajaknya yaitu dengan mengungkapkan harta yang dimiliki.

Dalam pelaksanaan PPS dalam periode 6 bulan ke depan, kerap kali timbul berbagai pertanyaan dari sisi wajib pajak. Terlebih, program ini dituangkan dalam dua beleid baru yaitu UU HPP dan PMK 196/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menanggapi kondisi tersebut sekaligus bentuk komitmen untuk mengeliminasi informasi asimetris di masyarakat pajak Indonesia, DDTC meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (SDSN PPS). Silakan unduh di sini.

SDSN PPS memuat ketentuan PPS dalam UU HPP dan PMK 196/2021 dan disediakan dalam bentuk file PDF untuk memudahkan pengguna digital.

SDSN PPS yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun rapi setiap pasal. Fitur ini dapat digunakan untuk mempersingkat waktu pencarian suatu pasal secara spesifik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, dilengkapi dengan hyperlink UU 7/2021 dan PMK 196/2021 pada bagian header peraturan. Hyperlink ini akan terhubung secara langsung ke database Perpajakan DDTC.

Ketiga, memuat peraturan pelaksana di setiap pasal dalam UU 7/2021. Sajian komprehensif mengenai ketentuan dasar dan ketentuan pelaksana PPS diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai program tersebut.

SDSN PPS disusun secara lengkap dan terstruktur berdasarkan ketentuan dalam UU 7/2021 tentang HPP dan PMK 196/2021. Dapatkan dokumen SDSN PPS berformat file PDF dengan mengunjungi laman ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra