THAILAND

Undang Produser Film Asing, Pemerintah Siapkan Paket Kombo Insentif

Dian Kurniati | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:00 WIB
Undang Produser Film Asing, Pemerintah Siapkan Paket Kombo Insentif

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan insentif tambahan dan melakukan deregulasi peraturan untuk menarik minat produser film asing melakukan pengambilan gambar di negara tersebut.

Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional Danucha Pichayanan mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk mendorong pemulihan sektor kreatif. Salah satu yang dipertimbangkan yakni pemberian insentif pajak.

"Kendala utamanya adalah beberapa peraturan sudah ketinggalan zaman," katanya, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Danucha mengatakan regulasi mengenai proses produksi atau syuting film asing melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, pemerintah melalui Centre for Economic Situation Administration (CESA) akan berupaya untuk menghilangkan berbagai aturan yang menghambat.

Dia menyebut sejumlah isu yang menghambat syuting film asing di antaranya mengenai prosedur izin kerja para kru film, pajak impor untuk peralatan syuting yang relatif tinggi, serta peraturan untuk menggunakan tempat umum sebagai lokasi syuting yang tidak jelas.

Selain itu, ada pula kendala dari sisi kesehatan yakni persyaratan semua aktor film asing melakukan tes darah untuk sifilis.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Danucha menilai insentif yang ditawarkan Thailand saat ini kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Meski demikian, lanjutnya, Thailand memiliki sejumlah keunggulan dari sisi lokasi syuting yang menarik dan infrastruktur pariwisata yang telah terbangun dengan baik.

Thailand saat ini menawarkan potongan tunai setara dengan 15% dari setiap 50 juta baht atau Rp32 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan potongan tunai 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua.

Potongan tunai tersebut dibatasi hingga 75 juta baht atau Rp32 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, Malaysia menawarkan produser film asing berupa potongan tunai 30% jika menghabiskan minimal RM5 juta atau Rp17 miliar untuk biaya produksi dan pascaproduksi di Malaysia, serta minimum 30% kru berasal dari penduduk lokal.

Proses syuting yang menghabiskan setidaknya RM1,5 juta atau Rp5,1 miliar untuk kegiatan pascaproduksi di Malaysia atau minimal RM385.000 atau Rp1,3 miliar per jam untuk serial televisi juga berhak menikmati 30% potongan uang tunai.

Kemudian, Polandia menawarkan potongan tunai 30% kepada produser film yang menghabiskan setidaknya 30 juta baht atau Rp12,8 miliar untuk biaya produksi, sementara Afrika Selatan memberikan potongan tunai 25% kepada mereka yang menghabiskan 105 juta baht atau Rp44,8 miliar untuk kegiatan produksi dan pasca-produksi, serta tambahan 5% jika mereka menggunakan perusahaan lokal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurut Danucha, CESA telah menginstruksikan Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata, dan instansi terkait lainnya untuk mengusulkan insentif baru yang dapat menarik produser film asing melakukan syuting film mereka di Thailand.

"Skenario yang paling memungkinkan untuk insentif baru termasuk potongan tunai 30% untuk pembuat film asing yang menghabiskan 50 hingga 100 juta baht [Rp21,34 hingga Rp42,68 miliar] untuk produksi di Thailand," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Pada tahun 2020, tercatat ada 176 syuting dari produser asing di Thailand, 74 di antaranya untuk film, 33 serial, 28 iklan, dan 41 jenis lainnya. Biaya produksi mereka rata-rata mencapai 100-300 juta baht atau Rp42,68-Rp128 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?