AMERIKA SERIKAT

UN Transfer Pricing Manual 2017 Dirilis, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 09:03 WIB
UN Transfer Pricing Manual 2017 Dirilis, Ini Isinya

NEW YORK, DDTCNews – Perserikatan Bangsa-Bangsa/ United Nations (UN) melalui Komite Ahli Kerja Sama Internasional di Bidang Pajak (Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters/ UN Committee) merilis revisi pedoman praktis transfer pricing (TP) untuk negara berkembang, yaitu UN TP Manual 2017.

Stig Sollund yang mengkoordinasikan UN Committee ini mengatakan isi dari UN TP Manual 2017 ini telah diubah dan berbeda dari pedoman 2013 yang sebelumnya telah ada.

“Dalam UN TP Manual 2017 ini akan ada tambahan bab baru pada intragroup services, intangibles, cost sharing agreements, and business restructuring,” jelasnya saat berbicara pada UN Economic and Social Council (ECOSOC) Minggu (7/4) di New York.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Terdapat empat bagian yang dijelaskan dalam pedoman baru versi 2017 ini. Pertama, menempatkan TP dalam konteks ekonomi. Kedua, menyediakan diskusi substantif tentang arm’s length principle. Ketiga, berkaitan dengan masalah administrasi dan keempat, berkaitan dengan praktik-praktik yang dilakukan di beberapa negara, termasuk India, Brazil, China, Afrika Selatan, dan Meksiko.

UN Committee juga setuju untuk merevisi UN Model Double Taxation Convention 2017 antara negara maju dan negara berkembang (UN Model tax treaty), termasuk persetujuan untuk membuat kebijakan baru yang disediakan untuk withholding tax atas pembayaran jasa teknik (technical services).

Sollund menjelaskan tambahan bab baru dalam intangibles telah sejalan dengan proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan anggota G20 mengenai rencana kerja TP. Ia juga mengatakan Pasal 9 dalam UN Model Tax Treaty Commentary akan direvisi tahun ini agar konsisten dengan konteks TP OECD dalam bab intengibles.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

“UN dan OECD menggunakan standar TP yang sama,” jelasnya seperti dikutip dalam Mnetax.com.

Tak hanya itu, Sollund mengungkapkan dalam UN TP Manual 2017 juga memuat tentang pembahasan laporan per negara atau country-by-country reporting. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?