KEBIJAKAN PEMERINTAH

UMP Naik Tahun Depan, Menko Airlangga: Lebih Besar dari Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 11:00 WIB
UMP Naik Tahun Depan, Menko Airlangga: Lebih Besar dari Tahun Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2023 pada 21 November 2022. Besaran UMP akan ditetapkan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kuartal III/2022.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih besar dibandingkan dengan tahun ini mengingat pertumbuhan ekonomi kuartal III/2022 mampu mencapai 5,72%.

"Tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat, nanti untuk teknisnya silakan per regional dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah menyusun formula dan menghitung besaran UMP 2023. Setelah itu , pemerintah akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut Kemenaker sudah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog kepada serikat pekerja, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripnas.

Tak hanya itu, Kemenaker juga melakukan koordinasi tingkat kementerian/lembaga serta mengadakan beberapa rapat koordinasi dengan didukung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Kemenaker telah menerima 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah untuk penetapan UMP 2023. Dalam penghitungannya, UMP ditetapkan sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.

"Dengan surat menaker, kami akan rilis data-data tersebut beserta formulanya untuk kami sebarkan kepada seluruh gubernur, untuk selanjutnya jadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," ujarnya.

PP 36/2021 mengatur pemerintah harus mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi 2023 paling lambat 21 November 2022. Setelahnya, gubernur bakal menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2022.

Pada 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi sebesar 1,09%. Simak ‘Menaker Ida: Upah Minimum Provinsi 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen’ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra