KEBIJAKAN PEMERINTAH

UMP Naik Tahun Depan, Menko Airlangga: Lebih Besar dari Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 11:00 WIB
UMP Naik Tahun Depan, Menko Airlangga: Lebih Besar dari Tahun Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2023 pada 21 November 2022. Besaran UMP akan ditetapkan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kuartal III/2022.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih besar dibandingkan dengan tahun ini mengingat pertumbuhan ekonomi kuartal III/2022 mampu mencapai 5,72%.

"Tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat, nanti untuk teknisnya silakan per regional dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah menyusun formula dan menghitung besaran UMP 2023. Setelah itu , pemerintah akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut Kemenaker sudah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog kepada serikat pekerja, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripnas.

Tak hanya itu, Kemenaker juga melakukan koordinasi tingkat kementerian/lembaga serta mengadakan beberapa rapat koordinasi dengan didukung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, Kemenaker telah menerima 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah untuk penetapan UMP 2023. Dalam penghitungannya, UMP ditetapkan sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.

"Dengan surat menaker, kami akan rilis data-data tersebut beserta formulanya untuk kami sebarkan kepada seluruh gubernur, untuk selanjutnya jadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," ujarnya.

PP 36/2021 mengatur pemerintah harus mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi 2023 paling lambat 21 November 2022. Setelahnya, gubernur bakal menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2022.

Pada 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi sebesar 1,09%. Simak ‘Menaker Ida: Upah Minimum Provinsi 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen’ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN