PMK 82/2021

UMKM yang Pakai Insentif Pajak Baru 9,8 Juta, DJP: Yuk, Manfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:19 WIB
UMKM yang Pakai Insentif Pajak Baru 9,8 Juta, DJP: Yuk, Manfaatkan

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk cumi di Binuangeun, Lebak, Banten, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai masih berlakunya insentif pajak.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengungkapkan jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah baru sekitar 15% atau 9,8 juta.

“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Seperti diketahui, perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk UMKM ini telah diatur dalam PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Dengan memanfaatkan insentif PPh final DTP, lanjut DJP, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Simak contoh penghitungannya dalam artikel ‘Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri’.

Selain itu, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Simak pula ‘Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak’.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Namun demikian, wajib pajak UMKM tetap harus memenuhi syarat pelaporan realisasi PPh final DTP. Pelaporan dilakukan melalui fitur e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Simak ‘Anda Terkendala Lapor Realisasi Insentif Pajak? Begini Penjelasan DJP’.

“Wajib pajak UMKM harus membuat realisasi PPh final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Yuk manfaatkan insentifnya!” ajak DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor