PMK 82/2021

UMKM yang Pakai Insentif Pajak Baru 9,8 Juta, DJP: Yuk, Manfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:19 WIB
UMKM yang Pakai Insentif Pajak Baru 9,8 Juta, DJP: Yuk, Manfaatkan

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk cumi di Binuangeun, Lebak, Banten, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai masih berlakunya insentif pajak.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengungkapkan jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah baru sekitar 15% atau 9,8 juta.

“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk UMKM ini telah diatur dalam PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Dengan memanfaatkan insentif PPh final DTP, lanjut DJP, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Simak contoh penghitungannya dalam artikel ‘Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri’.

Selain itu, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Simak pula ‘Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, wajib pajak UMKM tetap harus memenuhi syarat pelaporan realisasi PPh final DTP. Pelaporan dilakukan melalui fitur e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Simak ‘Anda Terkendala Lapor Realisasi Insentif Pajak? Begini Penjelasan DJP’.

“Wajib pajak UMKM harus membuat realisasi PPh final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Yuk manfaatkan insentifnya!” ajak DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra