KEBIJAKAN PAJAK

UMKM yang Masuk IKN Dapat Fasilitas Omzet Rp50 Miliar Tidak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:00 WIB
UMKM yang Masuk IKN Dapat Fasilitas Omzet Rp50 Miliar Tidak Kena Pajak

Ilustrasi. Suasana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan fasilitas PPh final 0% atas omzet Rp50 miliar bagi wajib pajak UMKM yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), baik yang merupakan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan threshold omzet bebas pajak di IKN jauh lebih besar ketimbang yang berlaku umum. Di luar IKN, omzet yang tidak dikenai pajak adalah Rp500 juta dan hanya berlaku wajib pajak orang pribadi.

"Di IKN, omzet Rp50 miliar pun dia masih bisa mendapatkan rate 0%," ujar Purwito dalam seminar Taxcussion 2023: Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Bagaimana Kebijakan Pajaknya? yang digelar oleh Taxplore UI, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Pasal 56 PP 12/2023, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan penanaman modal di IKN senilai kurang dari Rp10 miliar.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%, yaitu bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Kemudian, telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima oleh CV atau firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan di luar IKN.

Selanjutnya, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan tersendiri dan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan mengenai penerapan serta tata cara pengajuan permohonan dan pelaporan fasilitas PPh final 0% atas di IKN akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra