PP 23/2018

UMKM Baru? Harus Daftar Jadi WP, Lalu Bayar Pajaknya Sesuai PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:00 WIB
UMKM Baru? Harus Daftar Jadi WP, Lalu Bayar Pajaknya Sesuai PP 23/2018

Pekerja membuat kue menggunakan mesin dalam kegiatan Indonesia Food Exhibition 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.

BULUNGAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaku UMKM yang baru memulai usahanya untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Hal ini disampaikan KP2KP Tanjung Selor di Kalimantan Utara di sela acara kewirausahaan yang digelar Disperindagkop-UKM belum lama ini.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Akbar Bahari menyampaikan setidaknya ada 3 kewajiban pajak yang perlu dipatuhi pelaku UMKM begitu menjalankan usahanya. Pertama, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak terutama yang berbentuk badan. Kedua, membayar pajaknya dengan tarif 0,5% dari omzet sesuai PP 23/2018.

"[Ketiga], melakukan pelaporan SPT Tahunan," ujar Akbar dilansir pajak.go.id, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, ada kebijakan baru terkait kewajiban pajak UMKM yang diatur kembali dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur adanya omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Mulai tahun ini, terdapat keringanan. Apabila Bapak Ibu pelaku UMKM memiliki omzet dibawah Rp500 juta setahun maka belum dikenakan pajak. Diharapkan kebijakan terbaru ini dapat mempermudah pemenuhan administrasi perpajakan Bapak Ibu mengingat UMKM ini merupakan penopang utama perekonomian negara kita," kata Akbar.

Perlu dicatat, ketentuan omzet tidak kena pajak tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Sementara wajib pajak badan UMKM, tetap perlu menjalankan kewajibannya sesuai dengan PP 23/2018 kendanti omzetnya belum melampaui Rp500 juta dalam setahun pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Artinya, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final final sebesar 0,5% meski omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. [WP] badan UMKM meskipun belum melampaui omzet Rp500 juta tetap terutang PPh final 0,5%," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?