LAPORAN DDTC DARI VIENNA (2)

UK Bentuk Komite Hak-Hak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 09:10 WIB
UK Bentuk Komite Hak-Hak Wajib Pajak

VIENNA, DDTCNews - Hak-hak wajib pajak dalam bentuk Your Charter pertama kali dikenalkan oleh otoritas pajak United Kingdom (UK) pada tahun 2009. Mengingat semakin pentingnya Your Charter, pada Februari 2016, otoritas pajak UK atau dikenal dengan nama Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) dalam misinya menyatakan bahwa "HMRC berkeinginan untuk memberikan perlakuan yang adil yang tidak memihak, bekerja dengan akurat berdasarkan saling hormat dan percaya, serta mempermudah agar Anda (wajib pajak) dapat melakukan dengan benar."

Beberapa hal yang menarik dari implementasi hak wajib pajak di UK adalah sebagai berikut:

Pertama, HMRC mempunyai direktorat khusus yang dinamakan Central Customer Directorate. Tujuannya, untuk memastikan bahwa Your Charter telah dijalankan dengan benar di lingkungan internal HMRC. Direktorat ini mempunyai tim kurang lebih sebanyak 150 orang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Kedua, pada tahun 2009, HMRC membentuk Komite Hak-Hak Wajib Pajak (Charter Committee) yang bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada parlemen terhadap implementasi hak-hak wajib pajak di UK. Charter Committee terdiri dari 2 orang mewakili HMRC dan 5 orang dari pihak independen. Menariknya, menurut Ian Young, yang pernah menjabat sebagai Charter Advisory Committee ketika diwawancarai oleh Penulis, latar belakang dari 5 orang yang independen ini, hanya ada 1 orang yang mempunyai latar belakang pengetahuan perpajakan. Bagaimana dengan 4 orang yang lain? Mereka berasal dari berbagai disiplin ilmu dan pengalaman.

Berikut ini hak-hak wajib pajak berdasarkan Your Charter:

Pertama, menghormati dan memperlakukan Anda sebagai wajib pajak yang patuh.

Baca Juga:
Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

HMRC akan memperlakukan wajib pajak dengan sangat hati-hati, sopan, dan hormat. Memperhatikan keluhan wajib pajak dan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dengan sejelas-jelasnya. HMRC berasumsi bahwa wajib pajak telah bertindak dengan benar, kecuali HMRC mempunyai alasan yang kuat untuk berasumsi sebaliknya.

Kedua, mendapatkan bantuan agar pelayanan yang diberikan efektif dan efisien.

HMRC akan membantu wajib pajak untuk memahami apa yang harus dilakukan dan kapan harus melakukannya. HMRC akan menanggapi informasi yang diberikan secepat mungkin, efisien, dan memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak sekecil mungkin. HMRC akan melakukan koreksi jika ada kesalahan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Baca Juga:
Pembatasan untuk Mengenakan Pajak Secara Berlebihan

Ketiga, mendapatkan pelayanan yang profesional dan berintegritas.

HMRC bertindak berdasarkan hukum dan memastikan bahwa wajib pajak telah dilayani oleh petugas yang sesuai dengan tingkat keahliannya. HMRC akan menolong wajib pajak untuk memahami hak-haknya dan akan berusaha memahami kemungkinan masalah kesulitan keuangan yang dihadapi oleh wajib pajak.

Keempat, HMRC akan menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak dan menghormati masalah pribadi wajib pajak.

Baca Juga:
Ini 14 Hak dan 6 Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Taxpayer Charter

HMRC akan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dan hanya akan memberikan informasi tersebut jika UU mewajibkan untuk membuka informasi tersebut. Kewajiban HMRC untuk memberikan penjelasan jika memerlukan informasi tambahan dari wajib pajak.

Kelima, memperkenankan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

HMRC akan menghormati kuasa wajib pajak serta memperlakukannya dengan sopan dan profesional.

Baca Juga:
Mencari Tahu Pentingnya Pengakuan atas Hak-Hak Wajib Pajak

Keenam, mendapatkan penanganan keluhan dengan cepat dan adil

Jika keluhan tersebut tidak bisa diselesaikan, wajib pajak dapat meminta HMRC menunjuk pegawainya yang tidak terlibat langsung dalam sengketa yang dikeluhkan oleh wajib pajak.

Ketujuh, mendapatkan jaminan bahwa HMRC dalam menggunakan kewenangannya tidak secara berlebihan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:46 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Rabu, 15 April 2020 | 14:22 WIB RESENSI JURNAL

Pembatasan untuk Mengenakan Pajak Secara Berlebihan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra