HAK WAJIB PAJAK

Mencari Tahu Pentingnya Pengakuan atas Hak-Hak Wajib Pajak

Hamida Amri Safarina | Selasa, 24 Maret 2020 | 18:00 WIB
Mencari Tahu Pentingnya Pengakuan atas Hak-Hak Wajib Pajak

PENERAPAN sistem self assessment mendorong wajib pajak tidak hanya memahami kewajiban perpajakannya, tetapi juga hak-hak yang melekat padanya. Semakin berkembangnya sistem perpajakan, hak-hak wajib pajak semakin diakui.

Pengakuan hak-hak wajib pajak tersebut bertujuan untuk memberikan rasa keadilan di bidang perpajakan. Selain itu, pengakuan juga menjadi perwujudan keseimbangan antara hak negara dan hak wajib pajak. Lebih jauh lagi, penghormatan hak-hak wajib pajak ini menjadi elemen penting bagi negara-negara apabila hendak melakukan reformasi perpajakan.

Melihat pentingnya pengakuan atas hak-hak wajib pajak ini, buku yang berjudul ‘Taxpayers’ Rights’ mengupas berbagai jenis hak wajib pajak yang perlu dipahami. Buku yang terbit pada 1998 ini ditulis oleh 13 akademisi dari berbagai negara dan disunting oleh Duncan Bentley. Meskipun tidak tergolong buku baru, penjelasan hak-hak wajib pajak dalam buku tersebut masih sangat relevan hingga sekarang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara garis besar terdapat dua pembahasan utama dalam buku ini. Pertama, buku ini berupaya untuk memberikan definisi yang luas dan menguraikan klasifikasi hak-hak wajib pajak. Kedua, buku ini memberikan analisis terperinci tentang hak-hak wajib pajak dari beberapa yurisdiksi. Negara-negara yang dimaksud adalah Kanada, Australia, Kroasia, Jerman, Hungaria, Jepang, Selandia Baru, Afrika Selatan, Swedia, Belanda, Inggris, dan Amerika.

Setiap bab mengenai hak-hak wajib pajak di beberapa negara ini disiapkan oleh seorang akademisi yang merupakan pakar administrasi pajak. Dengan begitu, pembaca diajak untuk melihat berbagai macam bentuk hak wajib pajak sesuai konteks negaranya. Para akademisi ini memaparkan hak-hak wajib pajak dengan berbagai pendekatan dan permasalahan yang dihadapi di tiap negara.

Penguatan hak-hak wajib pajak dapat dilakukan melalui penetapannya dalam peraturan perpajakan atau piagam hak-hak wajib pajak. Beberapa negara yang memiliki piagam hak-hak wajib pajak antara lain Inggris, Kanada, Selandia Baru, Jerman, dan Australia.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selain itu, upaya melindungi hak-hak wajib pajak juga dapat dilakukan melalui pembentukan suatu institusi yang menjadi bentuk representasi bagi wajib pajak untuk menjamin hak-hak mereka. Selain itu, tax ombudsman berperan sebagai pihak yang melakukan identifikasi serta menyelesaikan permasalahan antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Adanya pengakuan dan jaminan perlindungan hak wajib pajak oleh tax ombudsman dapat meningkatkan kepatuhan pajak di suatu negara. Menurut Bentley, terdapat tiga negara yang memiliki tax ombudsman dan sukses dalam penerapannya, antara lain Australia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Lebih lanjut, dalam buku ini, Bentley menyatakan bahwa terdapat berbagai macam hak-hak wajib pajak yang kemudian dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni primary legal rights dan secondary legal rights.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Primary legal rights berfokus pada proses pembentukan hukum. Artinya, apa sajakah yang dapat menjadikan peraturan perpajakan dianggap sebagai hukum yang sah berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya, peraturan perpajakan harus jelas dan pasti.

Primary legal rights terbagi lagi menjadi beberapa poin. Hak-hak wajib pajak yang masuk dalam klasifikasi ini adalah hak untuk memperoleh publikasi peraturan, hak memperoleh informasi, jaminan kerahasiaan, transparansi, hak untuk membayar pajak sesuai perhitungan yang benar, hak untuk tidak dipajaki dua kali, hak memperoleh kepastian, dan lainnya.

Adapun secondary legal rights berfokus pada praktik dan cara untuk melindungi hak-hak yang melekat dalam peraturan perundang-undangannya.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Dalan konteks Indonesia, hak-hak wajib pajak telah diakui pemerintah melalui Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setidaknya terdapat sepuluh hak wajib pajak Indonesia yang perlu dipahami dan dijamin serta dilindungi oleh pemerintah.

Adapun kesepuluh hak tersebut ialah menerima kelebihan, jaminan kerahasiaan, mengangsur dan menunda, terlambat melaporkan dengan alasan tertentu, pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dengan syarat tertentu, pengurangan pajak bumi dan bangunan, pembebasan PPh, pengembalian pendahuluan, subsidi pajak, dan insentif pajak. Peran ombudsman dalam perpajakan dijalankan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Secara keseluruhan, buku ini memberikan penjelasan secara lengkap terkait klasifikasi hak-hak wajib pajak dan studi komparasi di setiap negara. Namun, penulis kurang memberikan gambaran apabila hak-hak wajib pajak ini kurang atau tidak diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

Sebagai literatur yang menawarkan konsep hak-hak wajib pajak yang patut untuk dihormati, buku ini sangat layak dibaca oleh berbagai kalangan. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja