UJI MATERIIL

Uji Materiil UU HKPD, MK Minta Pengusaha Spa Perbaiki Permohonannya

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:30 WIB
Uji Materiil UU HKPD, MK Minta Pengusaha Spa Perbaiki Permohonannya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pelaku usaha spa selaku pemohon pengujian materiil atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk memperbaiki permohonannya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus konkret. Para pemohon seharusnya menjelaskan pertentangan antara ketentuan PBJT atas jasa hiburan spa dalam UU HKPD dan batu uji dalam UUD 1945.

"Saudara harus menguraikan pertentangan antara norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD khususnya frasa 'mandi uap/spa', bahwa ini menurut anggapan saudara itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," katanya, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Menurut Enny, uraian mengenai pertentangan norma antara UU HKPD dan UUD 1945 tersebut boleh diperkuat dengan teori atau praktik perpajakan atas mandi uap/spa di negara lain.

"Jadi enggak cerita soal spa saja, tetapi yang Anda ceritakan itu pertentangan normanya itu. Anda jadikan spa sebagai pintu masuk saja untuk menjelaskan di awal. Setelah itu, Anda baru bergulat dengan rumusan-rumusan bahwa ini lho pertentangannya," tuturnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta para pemohon untuk mempertajam petitum dalam permohonan pengujian materiil.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Anda itu hanya ingin yang dikecualikan itu mandi uap/spa kan? Kalau begitu nanti rumusan petitumnya saya beri masukan begini 'sepanjang tidak dimaknai tidak termasuk mandi uap/spa'. Kan yang diinginkan kan mandi uap/spa itu saja kan?," ujarnya.

Sebagai informasi, pelaku usaha spa yang tergabung dalam Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) telah mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.

Pemohon melalui kuasa hukumnya Mohammad Ahmadi menyatakan mandi uap/spa seharusnya tidak dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

"Permohonan kami agar spa itu dikeluarkan dari hiburan karena memang spa itu domainnya ada di bidang kesehatan," katanya.

Dalam permohonannya, Ahmadi meminta MK untuk menyatakan frasa 'mandi uap/spa' dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta perlu dihapuskan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor