UJI MATERIIL

Uji Materiil UU HKPD, MK Minta Pengusaha Spa Perbaiki Permohonannya

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:30 WIB
Uji Materiil UU HKPD, MK Minta Pengusaha Spa Perbaiki Permohonannya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pelaku usaha spa selaku pemohon pengujian materiil atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk memperbaiki permohonannya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus konkret. Para pemohon seharusnya menjelaskan pertentangan antara ketentuan PBJT atas jasa hiburan spa dalam UU HKPD dan batu uji dalam UUD 1945.

"Saudara harus menguraikan pertentangan antara norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD khususnya frasa 'mandi uap/spa', bahwa ini menurut anggapan saudara itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," katanya, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut Enny, uraian mengenai pertentangan norma antara UU HKPD dan UUD 1945 tersebut boleh diperkuat dengan teori atau praktik perpajakan atas mandi uap/spa di negara lain.

"Jadi enggak cerita soal spa saja, tetapi yang Anda ceritakan itu pertentangan normanya itu. Anda jadikan spa sebagai pintu masuk saja untuk menjelaskan di awal. Setelah itu, Anda baru bergulat dengan rumusan-rumusan bahwa ini lho pertentangannya," tuturnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta para pemohon untuk mempertajam petitum dalam permohonan pengujian materiil.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Anda itu hanya ingin yang dikecualikan itu mandi uap/spa kan? Kalau begitu nanti rumusan petitumnya saya beri masukan begini 'sepanjang tidak dimaknai tidak termasuk mandi uap/spa'. Kan yang diinginkan kan mandi uap/spa itu saja kan?," ujarnya.

Sebagai informasi, pelaku usaha spa yang tergabung dalam Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) telah mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.

Pemohon melalui kuasa hukumnya Mohammad Ahmadi menyatakan mandi uap/spa seharusnya tidak dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

"Permohonan kami agar spa itu dikeluarkan dari hiburan karena memang spa itu domainnya ada di bidang kesehatan," katanya.

Dalam permohonannya, Ahmadi meminta MK untuk menyatakan frasa 'mandi uap/spa' dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta perlu dihapuskan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu