UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 16:30 WIB
Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan persidangan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada jadwal yang tersedia laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pengujian materiil bakal kembali digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden.

"Sambil menunggu pemberitahuan dan panggilan sidang untuk pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden, MK mempersilakan Presiden RI mempersiapkan keterangan perihal permohonan sebagaimana dimaksud," tulis MK, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya, Cuaca Teger dan Shinta Donna Tarigan sebelumnya telah melakukan perbaikan terhadap permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021.

Cuaca mengatakan perbaikan dilakukan terhadap petitum sesuai dengan nasihat yang diberikan oleh majelis dalam persidangan sebelumnya.

"Petitum diperbaiki, ada perubahan pada petitum berkaitan dengan Pasal 43A ayat (1) dan Pasal 43A ayat (4), sebagaimana dapat dilihat pada halaman 74 sampai 75. Argumentasi dalam posita diperkuat untuk mendukung petitum, sehingga ada keterkaitan argumentasi dalam legal standing, posita, dan petitum yang diminta," kata Cuaca pada 12 September 2023.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Selanjutnya, PT Putra Indah Jaya juga dimasukkan sebagai pemohon II dalam permohonan pengujian materiil karena perusahaan tersebut selaku wajib pajak badan pernah mengalami kasus konkret diperiksa bukti permulaan oleh DJP.

"Penambahan pemohon II ini karena pihaknya pernah mengalami kasus konkret di mana pernah diperiksa DJP dan pernah pula menjalani praperadilan untuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan," ujar Cuaca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor