UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 16:30 WIB
Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan persidangan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada jadwal yang tersedia laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pengujian materiil bakal kembali digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden.

"Sambil menunggu pemberitahuan dan panggilan sidang untuk pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden, MK mempersilakan Presiden RI mempersiapkan keterangan perihal permohonan sebagaimana dimaksud," tulis MK, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya, Cuaca Teger dan Shinta Donna Tarigan sebelumnya telah melakukan perbaikan terhadap permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021.

Cuaca mengatakan perbaikan dilakukan terhadap petitum sesuai dengan nasihat yang diberikan oleh majelis dalam persidangan sebelumnya.

"Petitum diperbaiki, ada perubahan pada petitum berkaitan dengan Pasal 43A ayat (1) dan Pasal 43A ayat (4), sebagaimana dapat dilihat pada halaman 74 sampai 75. Argumentasi dalam posita diperkuat untuk mendukung petitum, sehingga ada keterkaitan argumentasi dalam legal standing, posita, dan petitum yang diminta," kata Cuaca pada 12 September 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, PT Putra Indah Jaya juga dimasukkan sebagai pemohon II dalam permohonan pengujian materiil karena perusahaan tersebut selaku wajib pajak badan pernah mengalami kasus konkret diperiksa bukti permulaan oleh DJP.

"Penambahan pemohon II ini karena pihaknya pernah mengalami kasus konkret di mana pernah diperiksa DJP dan pernah pula menjalani praperadilan untuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan," ujar Cuaca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra