FILIPINA

Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 12:00 WIB
Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas Pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer sebagai salah satu bagian dari upaya otoritas pajak dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer. Dia mengaku telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan tinggi" di bidangnya.

"Kami mendorong mereka untuk mendaftar dan kemudian kami memiliki profil lebih dari 250 wajib pajak. Kami akan melakukan penyelidikan untuk melihat mereka membayar pajak yang sesuai atas penghasilannya," katanya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Guballa menuturkan otoritas melalui Surat Edaran No. 97/2021 telah mengumumkan akan mengejar influencer yang tidak terdaftar dan menuntut mereka membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh ketika mempromosikan produk.

BIR mengambil langkah tersebut menyusul dugaan banyak influencer yang tidak membayar pajak penghasilan. Undang-undang sudah mengatur jelas setiap individu atau badan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak penghasilan, termasuk influencer.

Selain itu, Kementerian Keuangan telah merilis surat edaran yang menyatakan setiap influencer media sosial yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi harus mencatatkan nilai pasar wajarnya sebagai pendapatan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain itu, penghasilan yang diklasifikasikan sebagai royalti dari negara lain, termasuk pembayaran yang dilakukan berdasarkan YouTube Partner Program, juga dihitung sebagai penghasilan kotor influencer dan dapat dikenakan pajak.

"Untuk itu, influencer media sosial disarankan untuk sukarela dan jujur menyatakan pendapatan mereka dan membayar pajak tanpa menunggu penyelidikan formal BIR," bunyi edaran Kemenkeu seperti dilansir manilatimes.net.

Influencer yang terbukti sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, terdapat ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak.

Meski demikian, kewajiban membayar pajak tidak berlaku untuk semua influencer. Influencer yang berpenghasilan di bawah P250.000 atau sekitar Rp21 juta akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?