FILIPINA

Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 12:00 WIB
Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas Pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer sebagai salah satu bagian dari upaya otoritas pajak dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer. Dia mengaku telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan tinggi" di bidangnya.

"Kami mendorong mereka untuk mendaftar dan kemudian kami memiliki profil lebih dari 250 wajib pajak. Kami akan melakukan penyelidikan untuk melihat mereka membayar pajak yang sesuai atas penghasilannya," katanya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Guballa menuturkan otoritas melalui Surat Edaran No. 97/2021 telah mengumumkan akan mengejar influencer yang tidak terdaftar dan menuntut mereka membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh ketika mempromosikan produk.

BIR mengambil langkah tersebut menyusul dugaan banyak influencer yang tidak membayar pajak penghasilan. Undang-undang sudah mengatur jelas setiap individu atau badan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak penghasilan, termasuk influencer.

Selain itu, Kementerian Keuangan telah merilis surat edaran yang menyatakan setiap influencer media sosial yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi harus mencatatkan nilai pasar wajarnya sebagai pendapatan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selain itu, penghasilan yang diklasifikasikan sebagai royalti dari negara lain, termasuk pembayaran yang dilakukan berdasarkan YouTube Partner Program, juga dihitung sebagai penghasilan kotor influencer dan dapat dikenakan pajak.

"Untuk itu, influencer media sosial disarankan untuk sukarela dan jujur menyatakan pendapatan mereka dan membayar pajak tanpa menunggu penyelidikan formal BIR," bunyi edaran Kemenkeu seperti dilansir manilatimes.net.

Influencer yang terbukti sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, terdapat ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak.

Meski demikian, kewajiban membayar pajak tidak berlaku untuk semua influencer. Influencer yang berpenghasilan di bawah P250.000 atau sekitar Rp21 juta akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi