PER-19/PJ/2021

Uji dan Awasi Setoran Pajak atas Belanja Daerah, DJP Gunakan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Mei 2022 | 15:30 WIB
Uji dan Awasi Setoran Pajak atas Belanja Daerah, DJP Gunakan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah.

Sesuai dengan PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.

“Perhitungan potensi pajak … dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan,” demikian penggalan bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-19/PJ/2021, dikutip pada Senin (16/5/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Ada 3 data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.

Terhadap perhitungan potensi pajak atas belanja daerah tersebut dilakukan pemutakhiran jika diperoleh perubahan data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.

Sesuai dengan Pasal 3 PER-19/PJ/2021, jika data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan belum tersedia, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase pertumbuhan penerimaan pajak serta memperhatikan penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Data yang digunakan untuk perhitungan yaitu data realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya serta realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak 2 tahun sebelumnya. Perhitungan dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berjalan.

Jika telah dilakukan perhitungan tetapi diperoleh data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan, dilakukan pemutakhiran dengan menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor