PER-19/PJ/2021

Uji dan Awasi Setoran Pajak atas Belanja Daerah, DJP Gunakan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Mei 2022 | 15:30 WIB
Uji dan Awasi Setoran Pajak atas Belanja Daerah, DJP Gunakan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah.

Sesuai dengan PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.

“Perhitungan potensi pajak … dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan,” demikian penggalan bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-19/PJ/2021, dikutip pada Senin (16/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ada 3 data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.

Terhadap perhitungan potensi pajak atas belanja daerah tersebut dilakukan pemutakhiran jika diperoleh perubahan data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.

Sesuai dengan Pasal 3 PER-19/PJ/2021, jika data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan belum tersedia, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase pertumbuhan penerimaan pajak serta memperhatikan penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data yang digunakan untuk perhitungan yaitu data realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya serta realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak 2 tahun sebelumnya. Perhitungan dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berjalan.

Jika telah dilakukan perhitungan tetapi diperoleh data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan, dilakukan pemutakhiran dengan menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra