ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU PPh secara jelas menyatakan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menganggap sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak.

Artinya, harta yang dihibahkan dari suami ke istri bukanlah objek pajak. Termasuk, uang bulanan yang diberikan dari suami ke istri, jika itu dipersamakan sebagai hibah maka bukanlah objek pajak.

"Jika terjadi hibah harta dari suami yang diberikan kepada istrinya maka bukan objek pajak," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam hal istri memilih untuk pisah harta dan menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah, sang istri bisa melaporkan harta hibahan itu ke dalam SPT Tahunannya pada bagian 'Harta Pada Akhir Tahun' jika harta itu masih dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun pajak.

Atau, pengisian harta bisa dilakukan pada bagian 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak' pada SPT Tahunan istri.

"Atas hibah tersebut cukup dilaporkan dalan SPT Tahunan sebagai harta di daftar harta," imbuh DJP.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiban administrasi perpajakan melekat pada NPWP. Apabila suami dan istri masing-masing memiliki NPWP maka kewajiban pelaporan perpajakan melekat baik pada suami dan istri.

Akan tetapi, perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional. Suami dan istri harus melampirkan perhitungan perpajakannya di kolom Perhitungan PH-MT di masing-masing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja