ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU PPh secara jelas menyatakan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menganggap sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak.

Artinya, harta yang dihibahkan dari suami ke istri bukanlah objek pajak. Termasuk, uang bulanan yang diberikan dari suami ke istri, jika itu dipersamakan sebagai hibah maka bukanlah objek pajak.

"Jika terjadi hibah harta dari suami yang diberikan kepada istrinya maka bukan objek pajak," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam hal istri memilih untuk pisah harta dan menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah, sang istri bisa melaporkan harta hibahan itu ke dalam SPT Tahunannya pada bagian 'Harta Pada Akhir Tahun' jika harta itu masih dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun pajak.

Atau, pengisian harta bisa dilakukan pada bagian 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak' pada SPT Tahunan istri.

"Atas hibah tersebut cukup dilaporkan dalan SPT Tahunan sebagai harta di daftar harta," imbuh DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiban administrasi perpajakan melekat pada NPWP. Apabila suami dan istri masing-masing memiliki NPWP maka kewajiban pelaporan perpajakan melekat baik pada suami dan istri.

Akan tetapi, perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional. Suami dan istri harus melampirkan perhitungan perpajakannya di kolom Perhitungan PH-MT di masing-masing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?