ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU PPh secara jelas menyatakan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menganggap sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak.

Artinya, harta yang dihibahkan dari suami ke istri bukanlah objek pajak. Termasuk, uang bulanan yang diberikan dari suami ke istri, jika itu dipersamakan sebagai hibah maka bukanlah objek pajak.

"Jika terjadi hibah harta dari suami yang diberikan kepada istrinya maka bukan objek pajak," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Dalam hal istri memilih untuk pisah harta dan menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah, sang istri bisa melaporkan harta hibahan itu ke dalam SPT Tahunannya pada bagian 'Harta Pada Akhir Tahun' jika harta itu masih dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun pajak.

Atau, pengisian harta bisa dilakukan pada bagian 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak' pada SPT Tahunan istri.

"Atas hibah tersebut cukup dilaporkan dalan SPT Tahunan sebagai harta di daftar harta," imbuh DJP.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiban administrasi perpajakan melekat pada NPWP. Apabila suami dan istri masing-masing memiliki NPWP maka kewajiban pelaporan perpajakan melekat baik pada suami dan istri.

Akan tetapi, perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional. Suami dan istri harus melampirkan perhitungan perpajakannya di kolom Perhitungan PH-MT di masing-masing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP