TIPS PAJAK

Tutorial Urus Lupa EFIN Lewat Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2024 | 14:00 WIB
Tutorial Urus Lupa EFIN Lewat Aplikasi M-Pajak

UNTUK dapat mereset kata sandi (password) DJP Online, wajib pajak memerlukan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila ternyata lupa atau tidak menyimpan EFIN maka wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN ke Ditjen Pajak (DJP).

EFIN merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN.

Salah satunya ialah dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh DJP, yaitu M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan kode EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mula-mula, unduh aplikasi M-Pajak di Play Store. Jika sudah, silakan melakukan instalasi. Setelah itu, akses M-Pajak. Pada halaman beranda, tekan ikon EFIN. Sebagai informasi, Anda tidak perlu melakukan login terlebih dahulu untuk dapat mengakses fitur EFIN tersebut.

Kemudian, masukkan data yang diminta, seperti NPWP, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya. Setelah selesai mengisi data yang diminta secara lengkap. Anda akan diminta untuk mengambil foto diri.

Silakan ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem. Jika foto diri sudah berhasil tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email milik Anda yang terdaftar di DJP. Periksa kembali kotak masuk email Anda untuk menemukan kode EFIN.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi untuk mengubah kata sandi yang terlupakan. Namun, ada kalanya, validasi foto diri tidak tersedia. Nanti, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di DJP.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Anda. Setelah itu, Anda dapat meneruskan ke proses Lupa Kata Sandi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP