KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juli 2024 | 08:30 WIB
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat lantaran harga tiket penerbangan di Indonesia dipandang menjadi yang termahal kedua di antaranya negara-negara Asean dan negara berpopulasi besar lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan International Air Transport Association (IATA) mencatat jumlah penumpang global mencapai 4,7 miliar pada 2024, naik 4,4% dari 5 tahun lalu.

"Harga tiket penerbangan yang tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini lantaran aktivitas penerbangan global telah 90% pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," katanya melalui media sosial, dikutip pada Jumat (12/7/2024)

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Luhut menuturkan pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Salah satunya ialah dengan melakukan evaluasi operasi biaya pesawat.

Dia menjelaskan cost per block hour (CBH)—yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar—perlu diidentifikasi perincian pembentukannya. Pemerintah pun merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Pemerintah juga akan membebaskan bea masuk serta pembukaan larangan atau pembatasan (lartas) barang impor tertentu yang menjadi kebutuhan penerbangan. Contoh, biaya perawatan pesawat yang menempati urutan kedua terbesar setelah avtur, yaitu sebesar 16%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Luhut juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif pesawat berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan 2 kali PPN, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Dia menilai mekanisme perhitungan tarif tersebut perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Harapannya, langkah ini akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kontribusi pendapatan kargo terhadap total pendapatan perusahaan penerbangan. Pendapatan dari kargo seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif PPN ditanggung pemerintah [atas tiket pesawat] untuk beberapa destinasi prioritas," ujar Luhut.

Dia menambahkan kajian terhadap seluruh kebijakan tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Evaluasi harga tiket pesawat tersebut akan dilaksanakan setiap bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja