KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juli 2024 | 08:30 WIB
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat lantaran harga tiket penerbangan di Indonesia dipandang menjadi yang termahal kedua di antaranya negara-negara Asean dan negara berpopulasi besar lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan International Air Transport Association (IATA) mencatat jumlah penumpang global mencapai 4,7 miliar pada 2024, naik 4,4% dari 5 tahun lalu.

"Harga tiket penerbangan yang tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini lantaran aktivitas penerbangan global telah 90% pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," katanya melalui media sosial, dikutip pada Jumat (12/7/2024)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Luhut menuturkan pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Salah satunya ialah dengan melakukan evaluasi operasi biaya pesawat.

Dia menjelaskan cost per block hour (CBH)—yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar—perlu diidentifikasi perincian pembentukannya. Pemerintah pun merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Pemerintah juga akan membebaskan bea masuk serta pembukaan larangan atau pembatasan (lartas) barang impor tertentu yang menjadi kebutuhan penerbangan. Contoh, biaya perawatan pesawat yang menempati urutan kedua terbesar setelah avtur, yaitu sebesar 16%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Luhut juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif pesawat berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan 2 kali PPN, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Dia menilai mekanisme perhitungan tarif tersebut perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Harapannya, langkah ini akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kontribusi pendapatan kargo terhadap total pendapatan perusahaan penerbangan. Pendapatan dari kargo seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif PPN ditanggung pemerintah [atas tiket pesawat] untuk beberapa destinasi prioritas," ujar Luhut.

Dia menambahkan kajian terhadap seluruh kebijakan tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Evaluasi harga tiket pesawat tersebut akan dilaksanakan setiap bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?