PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Turun, Jumlah Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak pada 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 16:45 WIB
Turun, Jumlah Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak pada 2023

Data statistik jumlah berkas sengketa yang dipublikasikan Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menerima sekitar 12.714 berkas sengketa pada 2023. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 13,6% dari berkas sengketa pada 2022 sebanyak 14.709.

Sesuai dengan statistik 2019—2023 pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, dari jumlah berkas sengketa yang masuk pada tahun lalu, mayoritas masih terkait dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat.

“Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada tahun 2023 [sebanyak] 10.038,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistik tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan jumlah itu, berkas sengketa pada 2023 dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat tercatat sebanyak 79,0% dari total. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 13,5% dibandingkan dengan berkas sengketa pada 2022 sebanyak 11.602.

Kemudian, berkas sengketa dengan dirjen bea dan cukai sebagai terbanding atau tergugat yang masuk pada 2023 tercatat sebanyak 2.615 atau sekitar 20,6% dari total. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 9,5% dibandingkan dengan berkas sengketa pada 2022 sebanyak 2.889.

Selanjutnya, jumlah berkas sengketa dengan pemerintah daerah (pemda) sebagai terbanding atau tergugat mengalami penurunan cukup besar pada 2023. Jumlahnya sebanyak 61 atau turun sekitar 72,0%% dari tahun sebelumnya sebanyak 218 berkas sengketa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara total sepanjang 2019—2023, berkas sengketa dengan dirjen pajak, dirjen bea dan cukai, serta pemda sebagai terbanding tercatat sebanyak 74.293. Dari total tersebut, sekitar 82,8% merupakan berkas sengketa dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepanjang 2019—2023, sudah ada 65.092 hasil putusan. Terjadi peningkatan jumlah putusan pada 2023. Simak ‘Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN