AUSTRALIA

Turnbull: Tarif PPh Akan Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 10:41 WIB
Turnbull: Tarif PPh Akan Diturunkan

SYDNEY, DDTCNews – Pernyataan itu diungkapkan oleh Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull saat berpidato di National Press Club pada akhir Juni lalu. Jika ia terpilih kembali, pada hari pertama pemerintahannya, ia berjanji akan berusaha meloloskan peraturan mengenai pengurangan tarif pajak penghasilan.

Turnbull mengatakan pengurangan pajak ini penting untuk dilakukan. Pasalnya, pengurangan pajak bagi usaha-usaha kecil yang banyak mempekerjakan warga Australia, nantinya akan memperbesar lapangan kerja pula.

“Dari hari pertama pemerintahan, kami akan berusaha mengesahkan undang-undang untuk pengurangan pajak bagi 2,5 juta wajib pajak pribadi Australia dan wajib pajak badan. Juga bagi 870 ribu usaha kecil dengan omzet di bawah AU$10 juta (sekitar Rp98 miliar). Usaha-usaha kecil telah mempekerjakan 3,4 juta warga Australia dan pemerintah harus mendorong tumbuh kembang mereka” jelas Turnbull.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pengurangan pajak ini diumumkan dalam rancangan anggaran yang dipublikasikan pada 3 Mei 2016, yang bernilai sekitar AU$300 (sekitar Rp3 juta) per tahun untuk sekitar 2,5 juta pekerja dan akan diterapkan pada 1 Juli 2016.

Dengan pengurangan ini, akan berpengaruh pada kenaikan ambang batas bagi tarif pajak 32,5% untuk layer AU$80.000 (atau sekitar Rp789 juta) sampai AU$87.000 (sekitar Rp 858 juta ) per tahun.

Pemerintah menyatakan perubahan ini akan berlaku ‘secara administratif’ oleh Australian Tax Office (ATO). Sebagaimana dilansir The Australian, Turnbull mengakui perlu ada jeda waktu bagi para pekerja untuk dapat menikmati pengurangan beban pajak ini. Setelah peraturan ini disahkan, pemotongan pajak akan disesuaikan.

"Setiap warga negara Australia akan menikmati pengurangan tarif pajak baik selama atau pada akhir tahun finansial ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi