AUSTRALIA

Turnbull: Tarif PPh Akan Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 10:41 WIB
Turnbull: Tarif PPh Akan Diturunkan

SYDNEY, DDTCNews – Pernyataan itu diungkapkan oleh Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull saat berpidato di National Press Club pada akhir Juni lalu. Jika ia terpilih kembali, pada hari pertama pemerintahannya, ia berjanji akan berusaha meloloskan peraturan mengenai pengurangan tarif pajak penghasilan.

Turnbull mengatakan pengurangan pajak ini penting untuk dilakukan. Pasalnya, pengurangan pajak bagi usaha-usaha kecil yang banyak mempekerjakan warga Australia, nantinya akan memperbesar lapangan kerja pula.

“Dari hari pertama pemerintahan, kami akan berusaha mengesahkan undang-undang untuk pengurangan pajak bagi 2,5 juta wajib pajak pribadi Australia dan wajib pajak badan. Juga bagi 870 ribu usaha kecil dengan omzet di bawah AU$10 juta (sekitar Rp98 miliar). Usaha-usaha kecil telah mempekerjakan 3,4 juta warga Australia dan pemerintah harus mendorong tumbuh kembang mereka” jelas Turnbull.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pengurangan pajak ini diumumkan dalam rancangan anggaran yang dipublikasikan pada 3 Mei 2016, yang bernilai sekitar AU$300 (sekitar Rp3 juta) per tahun untuk sekitar 2,5 juta pekerja dan akan diterapkan pada 1 Juli 2016.

Dengan pengurangan ini, akan berpengaruh pada kenaikan ambang batas bagi tarif pajak 32,5% untuk layer AU$80.000 (atau sekitar Rp789 juta) sampai AU$87.000 (sekitar Rp 858 juta ) per tahun.

Pemerintah menyatakan perubahan ini akan berlaku ‘secara administratif’ oleh Australian Tax Office (ATO). Sebagaimana dilansir The Australian, Turnbull mengakui perlu ada jeda waktu bagi para pekerja untuk dapat menikmati pengurangan beban pajak ini. Setelah peraturan ini disahkan, pemotongan pajak akan disesuaikan.

"Setiap warga negara Australia akan menikmati pengurangan tarif pajak baik selama atau pada akhir tahun finansial ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?