RUU KUP

Tunggu Raker Dengan Pemerintah, DIM RUU KUP Belum Diserahkan

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 18:00 WIB
Tunggu Raker Dengan Pemerintah, DIM RUU KUP Belum Diserahkan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI menunda jadwal penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan penyerahan DIM atas RUU KUP dan HKPD akan diserahkan setelah rapat kerja bersama dengan pemerintah sehingga penyerahan DIM tidak dilakukan pada hari ini.

"DIM [RUU KUP dan HKPD] masih menunggu rapat kerja bersama pemerintah. Rencana rapat kerja pada Senin, 13 September 2021," katanya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fraksi-fraksi mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan DIM tersebut. Salah satunya dari fraksi Partai Golkar. Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun menuturkan fraksinya masih membutuhkan waktu lebih sebelum menyerahkan DIM.

"Fraksi Partai Golkar ingin memperdalam dan memperkuat substansi atas RUU KUP dan HKPD sehingga membutuhkan waktu lebih untuk penyerahan DIM," ujar Misbakhun.

Untuk diketahui, Komisi XI telah menggelar banyak rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengarkan banyak masukan dari pemangku kepentingan mulai dari asosiasi pelaku usaha hingga organisasi keagamaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sebelumnya mengatakan rencana penerapan pajak karbon yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha, apalagi di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"Teman-teman asosiasi berharap DPR akan mempertimbangkan kembali untuk tidak memasukkan pajak karbon pada RUU KUP," tutur Arsjad.

Arsjad mengatakan sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP lantaran dapat menimbulkan dampak negatif bukan hanya terhadap pengusaha, tetapi juga stabilitas perekonomian nasional dan pendapatan negara.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Muhammadiyah juga tercatat ikut memberikan pandangan mengenai RUU KUP. Muhammadiyah mengusulkan kenaikan tarif PPh orang pribadi sebesar 15% untuk orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Selain itu, Muhammadiyah juga menginginkan pemberlakuan pajak karbon dilakukan secara selektif, barang kena cukai diperluas, dan pemberlakuan kebijakan pajak khusus kepada organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra