KPP PRATAMA NATAR

Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 15:30 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar tindakan penagihan aktif terhadap 3 wajib pajak berupa penyitaan rekening di BNI KCU Tanjung Karang, Lampung pada 28 Agustus 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Natar Muhammad Riyan Saputra mengatakan pelaksanaan penyitaan rekening tersebut didampingi oleh Dedi Saputra, selaku Sekretaris Camat Tanjung Karang Pusat.

"Dikarenakan penanggung pajak tidak dapat hadir, Dedi Saputra selaku Sekretaris Camat Tanjung Karang Pusat menjadi saksi dalam pelaksanaan penyitaan rekening tersebut," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tanpa kehadiran penanggung pajak, lanjut Riyan, berita acara pelaksanaan sita tersebut tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Yang Masih Harus Dibayar.

"Dalam hal tidak dihadiri penanggung pajak, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh JSPN dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi berasal dari pemda setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa," ujarnya.

Riyan menjelaskan JSPN sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif maupun tindakan persuasif, serta melakukan asset tracing guna mendata kepemilikan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun demikian, lanjutnya, penanggung pajak tidak memilki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga dilakukan pemblokiran dan dilanjutkan penyitaan rekening untuk mengoptimalkan tindakan penagihan.

“Kami berharap wajib pajak dapat lebih memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan pajak yang berlaku. KPP akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya