KPP PRATAMA NATAR

Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 15:30 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar tindakan penagihan aktif terhadap 3 wajib pajak berupa penyitaan rekening di BNI KCU Tanjung Karang, Lampung pada 28 Agustus 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Natar Muhammad Riyan Saputra mengatakan pelaksanaan penyitaan rekening tersebut didampingi oleh Dedi Saputra, selaku Sekretaris Camat Tanjung Karang Pusat.

"Dikarenakan penanggung pajak tidak dapat hadir, Dedi Saputra selaku Sekretaris Camat Tanjung Karang Pusat menjadi saksi dalam pelaksanaan penyitaan rekening tersebut," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Tanpa kehadiran penanggung pajak, lanjut Riyan, berita acara pelaksanaan sita tersebut tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Yang Masih Harus Dibayar.

"Dalam hal tidak dihadiri penanggung pajak, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh JSPN dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi berasal dari pemda setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa," ujarnya.

Riyan menjelaskan JSPN sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif maupun tindakan persuasif, serta melakukan asset tracing guna mendata kepemilikan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Namun demikian, lanjutnya, penanggung pajak tidak memilki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga dilakukan pemblokiran dan dilanjutkan penyitaan rekening untuk mengoptimalkan tindakan penagihan.

“Kami berharap wajib pajak dapat lebih memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan pajak yang berlaku. KPP akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP