Ilustrasi.
NATAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar tindakan penagihan aktif terhadap 3 wajib pajak berupa penyitaan rekening di BNI KCU Tanjung Karang, Lampung pada 28 Agustus 2024.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Natar Muhammad Riyan Saputra mengatakan pelaksanaan penyitaan rekening tersebut didampingi oleh Dedi Saputra, selaku Sekretaris Camat Tanjung Karang Pusat.
"Dikarenakan penanggung pajak tidak dapat hadir, Dedi Saputra selaku Sekretaris Camat Tanjung Karang Pusat menjadi saksi dalam pelaksanaan penyitaan rekening tersebut," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/9/2024).
Tanpa kehadiran penanggung pajak, lanjut Riyan, berita acara pelaksanaan sita tersebut tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Yang Masih Harus Dibayar.
"Dalam hal tidak dihadiri penanggung pajak, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh JSPN dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi berasal dari pemda setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa," ujarnya.
Riyan menjelaskan JSPN sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif maupun tindakan persuasif, serta melakukan asset tracing guna mendata kepemilikan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.
Namun demikian, lanjutnya, penanggung pajak tidak memilki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga dilakukan pemblokiran dan dilanjutkan penyitaan rekening untuk mengoptimalkan tindakan penagihan.
“Kami berharap wajib pajak dapat lebih memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan pajak yang berlaku. KPP akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.