KPP PRATAMA SINGARAJA

Tunggakan Pajak Dilunasi, Sertifikat Tanah WP Akhirnya Dikembalikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 16:30 WIB
Tunggakan Pajak Dilunasi, Sertifikat Tanah WP Akhirnya Dikembalikan

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan serah terima pengembalian jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak berupa 1 sertifikat tanah kepada wajib pajak pada 4 November 2023.

Pengembalian sertifikat tanah kepada wajib pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Singaraja. Dalam kesempatan itu, wajib pajak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengembalian barang jaminan sita.

“Serah terima dilakukan di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Singaraja dan dihadiri oleh Kepala Kepala Seksi P3, JSPN, beserta wakil wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

KPP menyebut pengembalian jaminan pelunasan utang pajak dilaksanakan setelah seluruh tunggakan pajak dilunasinya pada Oktober 2023. Wajib pajak sebelumnya memiliki tunggakan pajak dengan aset yang dijaminkan berupa sertifikat tanah dengan lokasi aset sitaan berada di Desa Kaliasem.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?