AUSTRALIA

Tukar Informasi, Sistem Pencocokan Data Dikembangkan

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 18 September 2018 | 19:11 WIB
Tukar Informasi, Sistem Pencocokan Data Dikembangkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pajak Australia mengembangkan teknologi pencocokan data. Langkah tersebut untuk mendukung pertukaran informasi dengan lebih dari 100 otoritas pajak luar negeri mulai bulan ini.

Teknologi pencocokan data (data matching) ini diproyeksi akan membantu Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) saat melacak pendapatan luar negeri yang tersisa dari pengembalian pajak. Apalagi, warga Australia meninggalkan skema pembayaran tunai.

Asisten Komisaris Kath Anderson mengatakan ATO berada di garis terdepan dalam pengembangan suatu standar global untuk pengumpulan, pelaporan, dan pertukaran informasi mengenai warga pajak asing.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Pajak yang hilang dari pendapatan yang tidak dilaporkan merupakan biaya yang signifikan bagi masyarakat. Jumlahnya mungkin kecil secara individual, tapi jika dilakukan Bersama-sama akan bertambah hingga banyak,” katanya, seperti dikutip dari Financial Review, Selasa (18/9/2018).

Alat analitik baru ini digunakan untuk menganalisis kumpulan data pemerintah sehingga mampu mengidentifikasi inkonsistensi. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan kekurangan tahunan (shortfall) hingga US$1,4 miliar.

Indentifikasi pembayar pajak dengan sumber pendapatan asing juga dilakukan dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Australia (Australian Transaction Reports and Analysis Centre/AUSTRAC), Foreign Account Tax Compliance Act, dan perjanjian pertukaran internasional lainnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan analisis data AUSTRAC, warga Australia paling sering menerima dana asing dari negara-negara luar. Negara-negara tersebut, antara lain seperti Inggris, Amerika Serikat, China, Swiss, Hong Kong, Selandia Baru, dan Singapura.

Kath memahami setiap orang bisa berbuat kesalahan dan lupa memasukkan sebagian dari pendapatan mereka. Namun, bagi pihak yang meninggalkan pendapatan untuk menghindari pembayaran pajak yang adil harus menyadari adanya hukuman dan denda bunga.

Hukuman untuk kesalahan pelaporan berupa denda dengan kisaran 25% hingga 75% dari kekurangan pendapatan yang belum dilaporkan. Selain itu, orang tersebut harus membayar kembali uang yang terutang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Selain tunai, kita juga melihat pembayar pajak, baik sengaja atau tidak sengaja, kurang memasukkan pendapatan dari pekerjaan kedua, keuntungan modal pada cryptocurrency, ekonomi pertunjukan, dan pendapatan lain yang bersumber dari luar negeri,” imbuhnya.

Dengan proses perekaman sejumlah informasi pada tahun ini, ATO berpotensi membuat pengembalian pajak lebih cepat dan lebih mudah. Selain itu, ATO akan lebih cepat mengidentifikasi orang-orang yang kurang mendeklarasikan pendapatannya.

Kath juga mengkhawatirkan kebiasan pembayar pajak yang tidak memasukkan pendapatan luar negeri dari pension, pekerjaan, investasi, pendapatan bisnis, atau keuntungan modal pada aset yang berada di luar Australia.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Pengumpulan data tambahan ini akan membantu kami mengidentifikasi orang-orang yang dengan sengaja menghilangkan pendapatan dari pengembalian pajak mereka. Namun, sistem ini juga membantu pencatatan lebih akurat,” jelas Kath.

ATO menerima pendanaan senilai US$130 juta untuk meningkatkan langkah pencocokan pendapatan serta melacak pajak yang belum dibayar dari pendapatan asing, distribusi dari kemitraan, serta informasi capital gainuntuk properti dan saham. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN