PERMENAKER 2/2022

Tuai Protes, Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Pencairan Dipermudah

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 09:49 WIB
Tuai Protes, Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Pencairan Dipermudah

Mensesneg Pratikno. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah seiring dengan ramainya keberatan dari masyarakat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Jokowi terus memantau dinamika yang terjadi di masyarakat mengenai Permenaker 2/2022 yang mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT setelah usia pensiun atau 56 tahun. Instruksi untuk merelaksasi ketentuan pencairan JHT tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," katanya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Pratikno mengatakan menaker dapat melakukan perubahan Permenaker 2/2022 agar tidak memberatkan para pekerja yang menghadapi masa sulit, seperti mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi permenaker atau peraturan lainnya.

Di sisi lain, Jokowi juga berharap para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, situasi yang kondusif diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujar Pratikno.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.

Petisi untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul di situs change.org. Hingga saat ini, tercatat 425.505 orang telah menandatangani petisi tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra