STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penggunaan Teknologi dalam Peningkatan Kepatuhan Pajak di Dunia

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:00 WIB
Tren Penggunaan Teknologi dalam Peningkatan Kepatuhan Pajak di Dunia

PESATNYA proses digitalisasi membuat data dan informasi saat ini dapat dengan mudah disimpan, dipindahkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Data atau informasi yang dimaksud, bisa bersumber dari bank, perusahaan jasa pembayaran, supplier, instansi pemerintah, sampai dengan data dari negara mitra yang dipertukarkan melalui automatic exchange of information (AEOI).

Dengan digitalisasi data, otoritas pajak juga dapat dengan mudah mengumpulkan dan memproses data dan informasi tertentu untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Teknologi yang digunakan otoritas pajak pun beragam.


Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Tax Administration 2022: Comparative Information on OECD and other Advanced and Emerging Economies, mayoritas otoritas pajak yang disurvei telah menggunakan data science untuk kepentingan perpajakan dan terus bertambah.

Dari total 58 otoritas pajak yang disurvei pada 2020, sebanyak 89,5% atau 52 di antaranya memakai data science untuk menganalisa risiko kepatuhan wajib pajak. Pada 2018, hanya 73,7% otoritas pajak yang menggunakan data science untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

Selanjutnya, sekitar 47,4% otoritas pajak yang tercatat telah menggunakan artificial intelligence (AI) hingga machine learning untuk mendeteksi risiko ketidakpatuhan hingga fraud. Pada 2018, hanya 31,6% otoritas pajak yang menggunakan AI.

Dari total otoritas pajak yang menggunakan AI, sekitar 52,9% di antaranya menggunakan AI untuk menilai risiko kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, sebanyak 49% memakai AI untuk mendeteksi pengelakan pajak hingga fraud.

Terakhir, sekitar 40,3% dari otoritas pajak yang disurvei telah melakukan analisis data secara otomatis menggunakan robot (robotic process automation). Pada 2018, hanya 22,8% otoritas pajak yang dapat mengolah data secara otomatis menggunakan robot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra