STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penggunaan Teknologi dalam Peningkatan Kepatuhan Pajak di Dunia

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:00 WIB
Tren Penggunaan Teknologi dalam Peningkatan Kepatuhan Pajak di Dunia

PESATNYA proses digitalisasi membuat data dan informasi saat ini dapat dengan mudah disimpan, dipindahkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Data atau informasi yang dimaksud, bisa bersumber dari bank, perusahaan jasa pembayaran, supplier, instansi pemerintah, sampai dengan data dari negara mitra yang dipertukarkan melalui automatic exchange of information (AEOI).

Dengan digitalisasi data, otoritas pajak juga dapat dengan mudah mengumpulkan dan memproses data dan informasi tertentu untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Teknologi yang digunakan otoritas pajak pun beragam.


Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Tax Administration 2022: Comparative Information on OECD and other Advanced and Emerging Economies, mayoritas otoritas pajak yang disurvei telah menggunakan data science untuk kepentingan perpajakan dan terus bertambah.

Dari total 58 otoritas pajak yang disurvei pada 2020, sebanyak 89,5% atau 52 di antaranya memakai data science untuk menganalisa risiko kepatuhan wajib pajak. Pada 2018, hanya 73,7% otoritas pajak yang menggunakan data science untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

Selanjutnya, sekitar 47,4% otoritas pajak yang tercatat telah menggunakan artificial intelligence (AI) hingga machine learning untuk mendeteksi risiko ketidakpatuhan hingga fraud. Pada 2018, hanya 31,6% otoritas pajak yang menggunakan AI.

Dari total otoritas pajak yang menggunakan AI, sekitar 52,9% di antaranya menggunakan AI untuk menilai risiko kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, sebanyak 49% memakai AI untuk mendeteksi pengelakan pajak hingga fraud.

Terakhir, sekitar 40,3% dari otoritas pajak yang disurvei telah melakukan analisis data secara otomatis menggunakan robot (robotic process automation). Pada 2018, hanya 22,8% otoritas pajak yang dapat mengolah data secara otomatis menggunakan robot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah