PRANCIS

Tren Jumlah Sengketa Pajak yang Diselesaikan Melalui MAP Meningkat

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 14:18 WIB
Tren Jumlah Sengketa Pajak yang Diselesaikan Melalui MAP Meningkat

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat jumlah kasus sengketa pajak baru yang bakal diselesaikan melalui mutual agreement procedure (MAP) mengalami kenaikan pada 2019.

Berdasarkan catatan OECD, terdapat 2.700 sengketa pajak baru antara korporasi dan otoritas pajak yang hendak diselesaikan melalui MAP. Sengketa pajak yang terkait dengan transfer pricing tercatat meningkat 20% dari 2018, sedangkan untuk nontransfer pricing naik 10%.

"Dengan ini, kasus sengketa pajak meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan 2016. Tren kenaikan ini kemungkinan besar akan berlanjut pada 2020," tulis OECD dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut OECD, tren peningkatan aktivitas penyelesaian sengketa pajak melalui MAP di antaranya disebabkan oleh globalisasi ekonomi dan makin tingginya kepercayaan wajib pajak dan terhadap mekanisme MAP.

Selain itu, OECD mencatat kasus sengketa pajak yang berhasil diselesaikan melalui MAP mengalami peningkatan pada 2019. Meski begitu, pertumbuhan jumlah kasus yang telah diselesaikan melalui MAP lebih rendah ketimbang pertumbuhan jumlah kasus baru.

“Hal ini mengakibatkan beban sengketa pajak perlu diselesaikan melalui MAP yang ditanggung oleh otoritas pajak makin banyak,” sebut OECD.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Secara sederhana, MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau adanya indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Selain itu, MAP juga merupakan solusi penyelesaian sengketa ‘spesial’ di luar ranah penyelesaian sengketa domestik, seperti keberatan atau banding. MAP dianggap spesial karena merupakan proses konsultasi, bukan litigasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci