VIETNAM

Tren Harga Terus Naik, Vietnam Bakal Kenakan Pajak Atas Transaksi Emas

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juni 2024 | 12:00 WIB
Tren Harga Terus Naik, Vietnam Bakal Kenakan Pajak Atas Transaksi Emas

Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi emas.

Wakil Menteri Keuangan Nguyen Duc Chi mengatakan pemerintah telah menerima usulan agar mengenakan pajak atas emas yang tren harganya terus meningkat. Menurutnya, kementerian bakal mengkaji dampak setiap kebijakan perpajakan terhadap transaksi emas.

"Mengingat dampak besar pajak emas terhadap masyarakat secara keseluruhan, kementerian harus melakukan studi menyeluruh sebelum mengusulkan kebijakan ini," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemerintah menerima usulan pengenaan pajak atas transaksi emas ketika harga emas melonjak ke level tertinggi dalam sejarah, sebelum akhirnya turun pada pekan lalu. Kalangan ekonom dan masyarakat pun menyuarakan keprihatinan karena negara tidak mengoptimalkan penerimaan pajak dari emas.

Para ekonom juga telah lama berpendapat pajak atas transaksi emas diperlukan untuk menjaga harga emas tetap terkendali.

Anggota Dewan Penasihat Kebijakan Keuangan dan Moneter Nasional Nguyen Thi Mui menyarankan Kemenkeu bersama bank sentral mulai menyiapkan kebijakan pajak untuk transaksi emas. Menurutnya, pajak atas transaksi emas dapat mengurangi permintaan logam mulia di kalangan kelompok investor tertentu, terutama spekulan, secara signifikan.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Pajak atas transaksi emas dinilai dapat menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan, mengingat transaksi real estat dan sekuritas juga dikenakan pajak penghasilan.

Sementara itu, Wakil Dirjen Pajak Dang Ngoc Minh menilai pelaku perdagangan emas harus tunduk pada kebijakan pengelolaan negara, sama seperti kegiatan ekonomi lainnya. Sebagaimana arahan perdana menteri, otoritas telah melakukan langkah-langkah untuk memantau perdagangan logam mulia, termasuk penggunaan faktur pajak elektronik (e-faktur).

"Kemenkeu juga baru-baru ini mengusulkan semua transaksi emas harus dilakukan melalui metode pembayaran nontunai," ujarnya dilansir vietnamnews.vn.

Otoritas pajak mencatat hampir 55.000 wajib pajak di Vietnam telah menerbitkan e-faktur, termasuk 5.835 pedagang emas dan perak, yang hingga saat ini telah menerbitkan lebih dari 1,06 juta e-faktur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP