ANEKDOT AKUNTAN

Transplantasi Hati

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 15:02 WIB
Transplantasi Hati

Ilustrasi. (123rf.com)

PADA suatu sore yang tenang, seorang perempuan muda yang sering mengeluhkan sakit di pinggangnya memutuskan pergi ke dokter. Ia lalu menceritakan berbagai gejala penyakitnya, dan meminta dokter memeriksanya dengan seksama.

“Maaf,” kata dokter setelah memeriksanya hampir 1 jam, “Ini berita buruk, tapi saya harus katakan yang sebenarnya. Anda hanya memiliki waktu 6 bulan untuk hidup, kecuali Anda mau melakukan transplantasi hati.”

“Oh, dokter. Itu buruk. Itu sungguh-sungguh buruk. Saya tidak mengerti. Apakah saya harus ikut transplantasi hati? Apa yang harus saya lakukan, dokter?” kata pasien perempuan tadi.

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

“Anda akan saya daftarkan untuk transplantasi hati. Anda harus menunggu sekitar 3 bulan untuk menunggu donornya. Tapi sembari menunggu, saya menyarankan Anda untuk menikah dengan seorang akuntan.”

“Apakah itu akan membuatku hidup lebih lama?” tukas si pasien.

“Tidak,” kata dokter. “Tapi itu akan tampak jauh lebih lama.”

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Tiga bulan berselang, setelah menikah dengan seorang akuntan, perempuan ini datang lagi ke dokter yang sama untuk operasi transplantasi hati.

Dokter itu menyambutnya dengan gembira “Ini kabar baik. Ini sangat tidak biasa, tetapi kami memiliki dua donor yang dapat dipilih untuk hati Anda yang baru,” katanya kepada pasien.

Pasien perempuan itu pun senang. “Apa pekerjaan mereka?” katanya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

“Donor pertama adalah seorang guru, dan yang lainnya seorang akuntan,” jawab dokter.

“Oke, saya akan mengambil hati akuntan,” kata pasien. “Aku ingin yang belum digunakan.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses