ANEKDOT AKUNTAN

Transplantasi Hati

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 15:02 WIB
Transplantasi Hati

Ilustrasi. (123rf.com)

PADA suatu sore yang tenang, seorang perempuan muda yang sering mengeluhkan sakit di pinggangnya memutuskan pergi ke dokter. Ia lalu menceritakan berbagai gejala penyakitnya, dan meminta dokter memeriksanya dengan seksama.

“Maaf,” kata dokter setelah memeriksanya hampir 1 jam, “Ini berita buruk, tapi saya harus katakan yang sebenarnya. Anda hanya memiliki waktu 6 bulan untuk hidup, kecuali Anda mau melakukan transplantasi hati.”

“Oh, dokter. Itu buruk. Itu sungguh-sungguh buruk. Saya tidak mengerti. Apakah saya harus ikut transplantasi hati? Apa yang harus saya lakukan, dokter?” kata pasien perempuan tadi.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

“Anda akan saya daftarkan untuk transplantasi hati. Anda harus menunggu sekitar 3 bulan untuk menunggu donornya. Tapi sembari menunggu, saya menyarankan Anda untuk menikah dengan seorang akuntan.”

“Apakah itu akan membuatku hidup lebih lama?” tukas si pasien.

“Tidak,” kata dokter. “Tapi itu akan tampak jauh lebih lama.”

Baca Juga:
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Tiga bulan berselang, setelah menikah dengan seorang akuntan, perempuan ini datang lagi ke dokter yang sama untuk operasi transplantasi hati.

Dokter itu menyambutnya dengan gembira “Ini kabar baik. Ini sangat tidak biasa, tetapi kami memiliki dua donor yang dapat dipilih untuk hati Anda yang baru,” katanya kepada pasien.

Pasien perempuan itu pun senang. “Apa pekerjaan mereka?” katanya.

Baca Juga:
IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

“Donor pertama adalah seorang guru, dan yang lainnya seorang akuntan,” jawab dokter.

“Oke, saya akan mengambil hati akuntan,” kata pasien. “Aku ingin yang belum digunakan.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?