ANEKDOT AKUNTAN

Transplantasi Hati

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 15:02 WIB
Transplantasi Hati

Ilustrasi. (123rf.com)

PADA suatu sore yang tenang, seorang perempuan muda yang sering mengeluhkan sakit di pinggangnya memutuskan pergi ke dokter. Ia lalu menceritakan berbagai gejala penyakitnya, dan meminta dokter memeriksanya dengan seksama.

“Maaf,” kata dokter setelah memeriksanya hampir 1 jam, “Ini berita buruk, tapi saya harus katakan yang sebenarnya. Anda hanya memiliki waktu 6 bulan untuk hidup, kecuali Anda mau melakukan transplantasi hati.”

“Oh, dokter. Itu buruk. Itu sungguh-sungguh buruk. Saya tidak mengerti. Apakah saya harus ikut transplantasi hati? Apa yang harus saya lakukan, dokter?” kata pasien perempuan tadi.

Baca Juga:
IAI Adakan International Tax Conference 2024, Bahas Isu Pajak Global

“Anda akan saya daftarkan untuk transplantasi hati. Anda harus menunggu sekitar 3 bulan untuk menunggu donornya. Tapi sembari menunggu, saya menyarankan Anda untuk menikah dengan seorang akuntan.”

“Apakah itu akan membuatku hidup lebih lama?” tukas si pasien.

“Tidak,” kata dokter. “Tapi itu akan tampak jauh lebih lama.”

Baca Juga:
Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

Tiga bulan berselang, setelah menikah dengan seorang akuntan, perempuan ini datang lagi ke dokter yang sama untuk operasi transplantasi hati.

Dokter itu menyambutnya dengan gembira “Ini kabar baik. Ini sangat tidak biasa, tetapi kami memiliki dua donor yang dapat dipilih untuk hati Anda yang baru,” katanya kepada pasien.

Pasien perempuan itu pun senang. “Apa pekerjaan mereka?” katanya.

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

“Donor pertama adalah seorang guru, dan yang lainnya seorang akuntan,” jawab dokter.

“Oke, saya akan mengambil hati akuntan,” kata pasien. “Aku ingin yang belum digunakan.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 16:00 WIB AGENDA PAJAK

IAI Adakan International Tax Conference 2024, Bahas Isu Pajak Global

Sabtu, 14 September 2024 | 14:00 WIB AKUNTANSI KEUANGAN

Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Selasa, 10 September 2024 | 13:45 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN