LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB
Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Ilustrasi. Tampilan e-tax court.

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan berbagai upaya dalam konteks tranformasi pada tahun lalu.

Transformasi tersebut diwujudkan melalui modernisasi proses bisnis, modernisasi kebijakan, peningkatan kualitas layanan, perbaikan tata kelola, perbaikan proses bisnis, penyelarasan struktur organisasi, serta peningkatan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

“Transformasi … merupakan upaya perbaikan atas administrasi penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan secara lebih masif, integral, dan terstruktur dalam rangka mewujudkan dukungan administrasi peradilan pajak yang cepat, murah dan sederhana,” bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2023, upaya difokuskan pada 5 aspek. Pertama, implementasi sistem e-tax court. Aspek ini meliputi persiapan implementasi, sosialisasi aplikasi, launching dan go live aplikasi, monitoring dan evaluasi implementasi sistem, serta perbaikan sistem dan penambahan fitur e-putusan.

Kedua, modernisasi layanan. Hal ini mencakup penyusunan perubahan standard operating procedure (SOP) prapersidangan, persidang, dan pascapersidangan selaras dengan implementasi sistem informasi e-tax court.

Ketiga, roadmap pengembangan berkelanjutan hakim dan panitera. Upaya ini berjalan dengan telah dilaksanakannya training needs analysis (TNA) atau identifikasi kebutuhan pelatihan (IKP) hakim dan panitera dalam bentuk laporan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, pengembangan automasi layanan: IKH Online. Telah dilaksanakannya IKH Online, perumusan regulasi administrasi IKH secara online, perancangan sistem, dan pengembangan sistem.

Kelima, pengembangan atau pemanfaatan data analytic sengketa pajak. Hal ini menyangkut implementasi automasi profiling sengketa, model implementation – profiling, data gathering putusan salah satu jenis pajak, data cleansing dan data preparation, serta pengembangan model analitik hasil putusan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?