LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB
Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Ilustrasi. Tampilan e-tax court.

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan berbagai upaya dalam konteks tranformasi pada tahun lalu.

Transformasi tersebut diwujudkan melalui modernisasi proses bisnis, modernisasi kebijakan, peningkatan kualitas layanan, perbaikan tata kelola, perbaikan proses bisnis, penyelarasan struktur organisasi, serta peningkatan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

“Transformasi … merupakan upaya perbaikan atas administrasi penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan secara lebih masif, integral, dan terstruktur dalam rangka mewujudkan dukungan administrasi peradilan pajak yang cepat, murah dan sederhana,” bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada 2023, upaya difokuskan pada 5 aspek. Pertama, implementasi sistem e-tax court. Aspek ini meliputi persiapan implementasi, sosialisasi aplikasi, launching dan go live aplikasi, monitoring dan evaluasi implementasi sistem, serta perbaikan sistem dan penambahan fitur e-putusan.

Kedua, modernisasi layanan. Hal ini mencakup penyusunan perubahan standard operating procedure (SOP) prapersidangan, persidang, dan pascapersidangan selaras dengan implementasi sistem informasi e-tax court.

Ketiga, roadmap pengembangan berkelanjutan hakim dan panitera. Upaya ini berjalan dengan telah dilaksanakannya training needs analysis (TNA) atau identifikasi kebutuhan pelatihan (IKP) hakim dan panitera dalam bentuk laporan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keempat, pengembangan automasi layanan: IKH Online. Telah dilaksanakannya IKH Online, perumusan regulasi administrasi IKH secara online, perancangan sistem, dan pengembangan sistem.

Kelima, pengembangan atau pemanfaatan data analytic sengketa pajak. Hal ini menyangkut implementasi automasi profiling sengketa, model implementation – profiling, data gathering putusan salah satu jenis pajak, data cleansing dan data preparation, serta pengembangan model analitik hasil putusan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN