PMK 58/2022

Transaksi via Marketplace Pengadaan, WP Rekanan Perlu Buat Dokumen Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Transaksi via Marketplace Pengadaan, WP Rekanan Perlu Buat Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak rekanan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada pemerintah melalui marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib membuat dokumen tagihan.

Nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan tersebut merupakan dasar dari pengenaan PPh Pasal 22 sekaligus PPN/PPnBM yang dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dokumen tagihan ... dapat dibuat sendiri oleh rekanan atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh pihak lain atas nama rekanan," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 58/2022, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dokumen tagihan yang dibuat oleh rekanan harus mencantumkan beberapa keterangan seperti nama dan NPWP rekanan, nama dan NPWP pembeli, nama dan NPWP marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai pembayaran, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM yang dipungut, dan nomor serta tanggal pembuatan dokumen tagihan.

Dokumen tagihan adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sekaligus sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Dokumen tagihan ... dibuat paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran," bunyi Pasal 10 ayat (6) PMK 58/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agar dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen tagihan yang dibuat rekanan harus memenuhi persyaratan formal, yaitu diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Bila dokumen tagihan tidak memenuhi persyaratan formal, rekanan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dan PPN sesuai dengan tarif umum. Kewajiban tersebut diatur dalam PMK 58/2022.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan kredit pajak dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan oleh rekanan.

Bila PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan yang dikenai PPh final maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh final bagi rekanan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Contoh penghasilan yang dikenai PPh final ialah penghasilan dari sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau penjualan barang dan jasa oleh wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM.

Selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetorkan sendiri oleh rekanan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra