PMK 58/2022

Transaksi via Marketplace Pengadaan, WP Rekanan Perlu Buat Dokumen Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Transaksi via Marketplace Pengadaan, WP Rekanan Perlu Buat Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak rekanan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada pemerintah melalui marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib membuat dokumen tagihan.

Nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan tersebut merupakan dasar dari pengenaan PPh Pasal 22 sekaligus PPN/PPnBM yang dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dokumen tagihan ... dapat dibuat sendiri oleh rekanan atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh pihak lain atas nama rekanan," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 58/2022, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dokumen tagihan yang dibuat oleh rekanan harus mencantumkan beberapa keterangan seperti nama dan NPWP rekanan, nama dan NPWP pembeli, nama dan NPWP marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai pembayaran, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM yang dipungut, dan nomor serta tanggal pembuatan dokumen tagihan.

Dokumen tagihan adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sekaligus sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Dokumen tagihan ... dibuat paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran," bunyi Pasal 10 ayat (6) PMK 58/2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Agar dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen tagihan yang dibuat rekanan harus memenuhi persyaratan formal, yaitu diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Bila dokumen tagihan tidak memenuhi persyaratan formal, rekanan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dan PPN sesuai dengan tarif umum. Kewajiban tersebut diatur dalam PMK 58/2022.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan kredit pajak dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan oleh rekanan.

Bila PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan yang dikenai PPh final maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh final bagi rekanan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Contoh penghasilan yang dikenai PPh final ialah penghasilan dari sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau penjualan barang dan jasa oleh wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM.

Selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetorkan sendiri oleh rekanan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN