GHANA

Transaksi Elektronik Dipajaki, Eks Menkeu Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 25 Januari 2022 | 14:00 WIB
Transaksi Elektronik Dipajaki, Eks Menkeu Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Berbagai negara saat ini tengah berlomba-lomba untuk mengenakan pajak atas transaksi elektronik, tak terkecuali Ghana. Namun, rencana pengenaan pajak elektronik (e-levy) tersebut nyatanya tak sepenuhnya mendapat sambutan baik.

Mantan Menteri Keuangan, Seth Tekper, sebelumnya telah memperingatkan dampak dari pengenaan e-levy tersebut. Menurutnya, e-levy yang diperkenalkan oleh pemerintah akan mendistorsi struktur pajak negara yang telah disederhanakan dalam 30 tahun terakhir.

“Masalah utama bagi saya adalah pengenaan e-levy akan mendistorsi struktur pajak yang telah disimplifikasi dalam 30 tahun terakhir. Apakah kita harus memiliki lebih dari satu tarif, atau apakah PPN harus menjadi pajak utama, atau bagaimana pajak penghasilan harus kembali dikenakan pajak,” ujar Tekper, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bagi Tekper inti utamanya terletak dari sisi teknis e-levy. Bagaimana pemerintah memajaki penghasilan seseorang yang sudah dikenakan pajak dan sekarang kembali memajaki apa yang tersisa dari penghasilannya.

Menurut Tekper implementasi e-levy dapat membebani warga Ghana dengan pajak berganda. Atas pendapatan yang diterima wajib pajak Ghana yang telah dikenakan pajak akan dikenakan pajak lagi ketika melalui saluran elektronik.

Tekper menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi Ghana lebih dari sekadar implementasi e-levy. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan alternatif yang berbeda untuk mengatasi tantangan fiskal di Ghana.

"E-levy tidak akan menyelesaikan tantangan fiskal yang dihadapi negara. Di masa lalu ketika kita mengalami krisis ada pajak yang bersifat sementara. Saat ini situasi yang dihadapi sama dengan masa lalu. Sekarang kita harus melihat melampaui e-levy," tegasnya dalam Modern Ghana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra