GHANA

Transaksi Elektronik Dipajaki, Eks Menkeu Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 25 Januari 2022 | 14:00 WIB
Transaksi Elektronik Dipajaki, Eks Menkeu Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Berbagai negara saat ini tengah berlomba-lomba untuk mengenakan pajak atas transaksi elektronik, tak terkecuali Ghana. Namun, rencana pengenaan pajak elektronik (e-levy) tersebut nyatanya tak sepenuhnya mendapat sambutan baik.

Mantan Menteri Keuangan, Seth Tekper, sebelumnya telah memperingatkan dampak dari pengenaan e-levy tersebut. Menurutnya, e-levy yang diperkenalkan oleh pemerintah akan mendistorsi struktur pajak negara yang telah disederhanakan dalam 30 tahun terakhir.

“Masalah utama bagi saya adalah pengenaan e-levy akan mendistorsi struktur pajak yang telah disimplifikasi dalam 30 tahun terakhir. Apakah kita harus memiliki lebih dari satu tarif, atau apakah PPN harus menjadi pajak utama, atau bagaimana pajak penghasilan harus kembali dikenakan pajak,” ujar Tekper, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bagi Tekper inti utamanya terletak dari sisi teknis e-levy. Bagaimana pemerintah memajaki penghasilan seseorang yang sudah dikenakan pajak dan sekarang kembali memajaki apa yang tersisa dari penghasilannya.

Menurut Tekper implementasi e-levy dapat membebani warga Ghana dengan pajak berganda. Atas pendapatan yang diterima wajib pajak Ghana yang telah dikenakan pajak akan dikenakan pajak lagi ketika melalui saluran elektronik.

Tekper menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi Ghana lebih dari sekadar implementasi e-levy. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan alternatif yang berbeda untuk mengatasi tantangan fiskal di Ghana.

"E-levy tidak akan menyelesaikan tantangan fiskal yang dihadapi negara. Di masa lalu ketika kita mengalami krisis ada pajak yang bersifat sementara. Saat ini situasi yang dihadapi sama dengan masa lalu. Sekarang kita harus melihat melampaui e-levy," tegasnya dalam Modern Ghana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja