KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Bursa CPO Dimulai, Harga Acuan Terbentuk Kuartal I/2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Transaksi Bursa CPO Dimulai, Harga Acuan Terbentuk Kuartal I/2024

Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi perdana pada bursa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berlangsung pada Jumat (20/10/2023) lalu. Hal ini menyusul peluncuran bursa CPO oleh pemerintah pada 13 Oktober 2023.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan penjualan CPO melalui bursa komoditi pada Jumat lalu memang belum mencatatkan transaksi yang signifikan karena baru pertama kali dilakukan.

"Karena ini baru hari pertama, sesi pertama, dan kontrak pertama, sehingga transaksinya belum banyak. Nantinya, diharapkan transaksi bisa berjalan dengan baik serta jenis-jenis kontraknya lebih banyak dan terstandardisasi," kata Didid dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Menurut Didid, transaksi melalui bursa komoditi merupakan perdagangan yang lebih terorganisir karena kualitasnya dijaga. Bappebti mencatat jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi dan pelatihan peraturan mengenai bursa CPO sebanyak 32 perusahaan dan 57 peserta.

Dengan dimulainya transaksi lewat bursa CPO, Didid meyakini harga acuan CPO bisa terbentuk mulai kuartal I 2024 mendatang.

"Semoga transaksi bisa terus berjalan dan jenis-jenis komoditasnya makin bervariasi," kata Didid.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sejak awal dirancang, sudah ada 18 pelaku usaha CPO yang siap bergabung dalam bursa CPO. Pemerintah menilai bursa CPO penting dibentuk demi tercipta harga acuan CPO yang transparan. UU 32/1997 s.t.d.d UU 10/2011 pun mengamanatkan pemerintah mewujudkan harga referensi komoditas melalui bursa berjangka komoditas.

Bappebti lantas menerbitkan Peraturan Bappebti 7/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Fisik CPO di Bursa Berjangka. Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 9 Oktober lalu.

Menurut Didid, partisipasi pengusaha dalam bursa CPO masih bersifat sukarela. Namun, ia meyakini seluruh pelaku usaha akan bersedia berpartisipasi.

"Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada level playing field yang sama, memiliki kekuatan tawar yang sama karena bursa mempertemukan many sellers dengan many buyers," tuturnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra