KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Bursa CPO Dimulai, Harga Acuan Terbentuk Kuartal I/2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Transaksi Bursa CPO Dimulai, Harga Acuan Terbentuk Kuartal I/2024

Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi perdana pada bursa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berlangsung pada Jumat (20/10/2023) lalu. Hal ini menyusul peluncuran bursa CPO oleh pemerintah pada 13 Oktober 2023.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan penjualan CPO melalui bursa komoditi pada Jumat lalu memang belum mencatatkan transaksi yang signifikan karena baru pertama kali dilakukan.

"Karena ini baru hari pertama, sesi pertama, dan kontrak pertama, sehingga transaksinya belum banyak. Nantinya, diharapkan transaksi bisa berjalan dengan baik serta jenis-jenis kontraknya lebih banyak dan terstandardisasi," kata Didid dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Menurut Didid, transaksi melalui bursa komoditi merupakan perdagangan yang lebih terorganisir karena kualitasnya dijaga. Bappebti mencatat jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi dan pelatihan peraturan mengenai bursa CPO sebanyak 32 perusahaan dan 57 peserta.

Dengan dimulainya transaksi lewat bursa CPO, Didid meyakini harga acuan CPO bisa terbentuk mulai kuartal I 2024 mendatang.

"Semoga transaksi bisa terus berjalan dan jenis-jenis komoditasnya makin bervariasi," kata Didid.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Sejak awal dirancang, sudah ada 18 pelaku usaha CPO yang siap bergabung dalam bursa CPO. Pemerintah menilai bursa CPO penting dibentuk demi tercipta harga acuan CPO yang transparan. UU 32/1997 s.t.d.d UU 10/2011 pun mengamanatkan pemerintah mewujudkan harga referensi komoditas melalui bursa berjangka komoditas.

Bappebti lantas menerbitkan Peraturan Bappebti 7/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Fisik CPO di Bursa Berjangka. Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 9 Oktober lalu.

Menurut Didid, partisipasi pengusaha dalam bursa CPO masih bersifat sukarela. Namun, ia meyakini seluruh pelaku usaha akan bersedia berpartisipasi.

"Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada level playing field yang sama, memiliki kekuatan tawar yang sama karena bursa mempertemukan many sellers dengan many buyers," tuturnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja