KINERJA MONETER

TPIP Sebut Penurunan Permintaan Pasca Idulfitri Tekan Inflasi Inti

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 17:00 WIB
TPIP Sebut Penurunan Permintaan Pasca Idulfitri Tekan Inflasi Inti

Ilustrasi. Sejumlah warga membeli telur ayam saat digelar Operasi Pasar di Kantor Kelurahan Cipare Kota Serang, Banten, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) mencatat penurunan inflasi inti pada Mei 2023 disebabkan oleh melambatnya permintaan setelah Idulfitri dan penurunan tekanan harga komoditas.

Menurut TPIP, perlambatan inflasi inti dari 2,83% pada April menjadi 2,66% pada Mei 2023 sejalan dengan perlambatan pertumbuhan kredit konsumsi.

"Indikasi permintaan domestik dari sisi sektor keuangan juga menurun sebagaimana terlihat dari pertumbuhan kredit konsumsi yang pada April 2023 tercatat sebesar 8,68%, lebih rendah dari 9,2% pada Maret 2023," tulis TPIP, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dari sisi eksternal, komoditas global mengalami deflasi sebesar 32,22%. Sementara itu, nilai tukar rupiah mengalami depresiasi sebesar 1,4%. Hal ini menurunkan tekanan inflasi indeks harga barang impor (IHIM).

Indeks Harga Barang Impor

IHIM nonpangan nonminyak mengalami deflasi 39,05% seiring dengan penurunan harga besi baja dan kapas yang menurun akibat terbatasnya permintaan global dan pasokan kapas yang membaik. Adapun IHIM minyak pada Mei 2023 mengalami deflasi sebesar 34,5%.

Selanjutnya, TPIP mencatat IHIM pangan mengalami deflasi sebesar 28,33% berkat penurunan harga jagung, kedelai, gandum, daging sapi, dan bawang putih impor. Deflasi terjadi akibat permintaan komoditas global yang masih terbatas.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

TPIP mencatat ekspektasi inflasi 2023 masih terkendali. Pada Mei 2023, survei consensus forecast menunjukkan ekspektasi inflasi 2023 sebesar 4%. Ekspektasi inflasi 2024 juga masih terjaga rendah, yaitu hanya sebesar 3,1%.

"Dari survei perdagangan eceran, ekspektasi inflasi dari pedagang eceran untuk 3 bulan dan 6 bulan yang akan datang diperkirakan menurun didorong ketersediaan pasokan barang yang mencukupi," tulis TPIP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN