PENERIMAAN NEGARA

Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani: Coretax Harus Rampung Tahun Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juni 2024 | 13:30 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani: Coretax Harus Rampung Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai coretax administration system, CEISA, hingga Simbara diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa menambah beban perekonomian.

Menurut Sri Mulyani, pengembangan coretax harus diselesaikan pada tahun ini untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan. Sementara itu, CEISA yang saat ini sudah diperbarui hingga versi 4.0 juga perlu terus dikembangkan.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan tax ratio tanpa membuat ekonomi kita mengalami tekanan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Simbara juga perlu terus dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, Simbara telah dipakai untuk koordinasi peningkatan penerimaan dari komoditas batu bara. Ke depan, cakupan Simbara akan diperluas ke komoditas lainnya.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem informasi pajak yang dikembangkan oleh pemerintah berdasarkan Perpres 40/2018. Bila pengujian atas coretax selesai dilaksanakan, sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini yakni SIDJP.

Setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan adanya implementasi CTAS ke depan. Proses bisnis yang dimaksud antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Kemudian, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), document management system (DMS), serta business intelligence (BI).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.

Sementara itu, CEISA adalah sistem untuk pemberian layanan kepada pengguna jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sistem ini dapat digunakan untuk membuat PIB dan PEB serta untuk melakukan tracking atas pelayanan secara real time.

Terakhir, Simbara adalah sistem informasi yang digunakan oleh banyak kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan pengawasan atas aliran dokumen, barang, uang, pengangkutan, dan entitas yang terkait dengan sumber daya alam (SDA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor