KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan dengan Reformasi Digital, Begini Strategi DJP

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 15:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan dengan Reformasi Digital, Begini Strategi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat setidaknya 4 syarat agar program reformasi digital dapat berhasil meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran menjelaskan bahwa reformasi digital akan mengubah berbagai proses bisnis di bidang pajak menjadi serba otomatis.

"Memang agak tricky karena kami mengubah kebiasaan konvensional berbasis dokumen, yang hard copy dan sebagainya, menjadi otomasi teknologi tinggi dan big data analytics," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Arman menuturkan DJP telah melaksanakan beberapa langkah untuk melaksanakan reformasi digital. Pertama, membangun sistem aplikasi yang berteknologi tinggi. Kedua, melaksanakan reorganisasi agar sesuai dengan kebutuhan.

DJP bahkan membentuk unit khusus untuk mengembangkan big data analytics serta mengelola berbagai data dan informasi, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Ketiga, mengembangkan sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kompetensi untuk menjalankan berbagai sistem digital.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Jangan sampai sistem sudah bagus, aplikasinya sudah oke, struktur organisasi sudah mumpuni, tetapi SDM-nya tetap perlu dikembangkan kompetensinya," ujar Arman.

Keempat, DJP juga membangun manajemen perubahan (change management) untuk memastikan aplikasi berteknologi tinggi yang disertai dengan artificial intelligence (AI) dan big data analytics dapat dimanfaatkan fiskus di seluruh unit vertikal.

Arman menambahkan reformasi digital bakal menghadirkan keuntungan bagi para pengguna aplikasi. Dari sisi internal DJP, keberadaan teknologi seperti AI dan big data analytics dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan.

Dari sisi wajib pajak, pelayanan pajak berbasis teknologi tinggi akan sangat memudahkan sehingga pada akhirnya turut mendorong kepatuhan sukarela. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja