KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan dengan Reformasi Digital, Begini Strategi DJP

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 15:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan dengan Reformasi Digital, Begini Strategi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat setidaknya 4 syarat agar program reformasi digital dapat berhasil meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran menjelaskan bahwa reformasi digital akan mengubah berbagai proses bisnis di bidang pajak menjadi serba otomatis.

"Memang agak tricky karena kami mengubah kebiasaan konvensional berbasis dokumen, yang hard copy dan sebagainya, menjadi otomasi teknologi tinggi dan big data analytics," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Arman menuturkan DJP telah melaksanakan beberapa langkah untuk melaksanakan reformasi digital. Pertama, membangun sistem aplikasi yang berteknologi tinggi. Kedua, melaksanakan reorganisasi agar sesuai dengan kebutuhan.

DJP bahkan membentuk unit khusus untuk mengembangkan big data analytics serta mengelola berbagai data dan informasi, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Ketiga, mengembangkan sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kompetensi untuk menjalankan berbagai sistem digital.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Jangan sampai sistem sudah bagus, aplikasinya sudah oke, struktur organisasi sudah mumpuni, tetapi SDM-nya tetap perlu dikembangkan kompetensinya," ujar Arman.

Keempat, DJP juga membangun manajemen perubahan (change management) untuk memastikan aplikasi berteknologi tinggi yang disertai dengan artificial intelligence (AI) dan big data analytics dapat dimanfaatkan fiskus di seluruh unit vertikal.

Arman menambahkan reformasi digital bakal menghadirkan keuntungan bagi para pengguna aplikasi. Dari sisi internal DJP, keberadaan teknologi seperti AI dan big data analytics dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan.

Dari sisi wajib pajak, pelayanan pajak berbasis teknologi tinggi akan sangat memudahkan sehingga pada akhirnya turut mendorong kepatuhan sukarela. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor