KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan dengan Reformasi Digital, Begini Strategi DJP

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 15:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan dengan Reformasi Digital, Begini Strategi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat setidaknya 4 syarat agar program reformasi digital dapat berhasil meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran menjelaskan bahwa reformasi digital akan mengubah berbagai proses bisnis di bidang pajak menjadi serba otomatis.

"Memang agak tricky karena kami mengubah kebiasaan konvensional berbasis dokumen, yang hard copy dan sebagainya, menjadi otomasi teknologi tinggi dan big data analytics," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Arman menuturkan DJP telah melaksanakan beberapa langkah untuk melaksanakan reformasi digital. Pertama, membangun sistem aplikasi yang berteknologi tinggi. Kedua, melaksanakan reorganisasi agar sesuai dengan kebutuhan.

DJP bahkan membentuk unit khusus untuk mengembangkan big data analytics serta mengelola berbagai data dan informasi, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Ketiga, mengembangkan sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kompetensi untuk menjalankan berbagai sistem digital.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Jangan sampai sistem sudah bagus, aplikasinya sudah oke, struktur organisasi sudah mumpuni, tetapi SDM-nya tetap perlu dikembangkan kompetensinya," ujar Arman.

Keempat, DJP juga membangun manajemen perubahan (change management) untuk memastikan aplikasi berteknologi tinggi yang disertai dengan artificial intelligence (AI) dan big data analytics dapat dimanfaatkan fiskus di seluruh unit vertikal.

Arman menambahkan reformasi digital bakal menghadirkan keuntungan bagi para pengguna aplikasi. Dari sisi internal DJP, keberadaan teknologi seperti AI dan big data analytics dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan.

Dari sisi wajib pajak, pelayanan pajak berbasis teknologi tinggi akan sangat memudahkan sehingga pada akhirnya turut mendorong kepatuhan sukarela. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya