CHINA

Tingkatkan Konsumsi, Negara Ini Bakal Naikkan PTKP hingga 100 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:30 WIB
Tingkatkan Konsumsi, Negara Ini Bakal Naikkan PTKP hingga 100 Persen

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Melalui National People's Congress, pemerintah China berencana meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 100% dari CNY5.000 menjadi CNY10.000 per bulan.

Delegasi National People's Congress (NPC) Zhang Xuewu mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga pada tahun ini.

"Peningkatan konsumsi rumah tangga adalah kunci pemulihan ekonomi pada 2024," katanya, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Zhang optimistis kenaikan PTKP tersebut bisa meningkatkan keyakinan rumah tangga atau konsumen untuk berbelanja. Harapannya, kenaikan konsumsi rumah tangga nantinya juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain menaikkan PTKP, lanjutnya, pemerintah juga akan menambah fasilitas pengurang penghasilan kena pajak bagi masyarakat kelas menengah. Tak hanya itu, subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga perlu ditingkatkan.

"PTKP senilai CNY5.000 telah diberlakukan selama bertahun-tahun dan sudah waktunya untuk dinaikkan," tutur Delegasi NPC Dong Mingzhu seperti dilansir scmp.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya meningkatkan konsumsi, peningkatan PTKP juga akan mempercepat proses pelaporan SPT serta mengurangi jumlah SPT yang perlu diperiksa.

Sebagai informasi, konsumsi rumah tangga mengambil peran besar dalam mendukung pemulihan ekonomi China pascapandemi Covid-19. Konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 82,5% terhadap PDB China pada tahun lalu.

Meski berkontribusi besar, banyak pihak mengekspektasikan perlambatan konsumsi pada tahun akibat rendahnya keyakinan konsumen dan tingginya tingkat pengangguran tenaga kerja muda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan