KABUPATEN PATI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pekerja Migran, Tim Khusus Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pekerja Migran, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

PATI DDTCNews - Pemkab Pati, Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk meningkatkan kepatuhan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang bekerja di luar negeri.

Bupati Pati Haryanto mengatakan kesadaran pajak dari pekerja migran Indonesia sangat penting untuk mendongkrak kepatuhan pajak di Kabupaten Pati. Untuk itu, tim khusus dibentuk sehingga warga yang bekerja di luar negeri tetap berkontribusi melalui pajak.

"Ketimbang tahun lalu, warga patuh pajak jauh lebih baik saat ini. Apalagi sekarang telah membentuk tim guna menangani wajib pajak yang kerja di luar negeri," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Pati, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Haryanto menjelaskan tugas utama tim khusus tersebut di antaranya adalah menjalin komunikasi. Proses bisnis tersebut tak hanya menyasar warga yang bekerja di luar negeri, tetapi juga ikut menjalin komunikasi dengan keluarga yang tinggal di Pati.

Menurutnya, tingkat kepatuhan yang makin baik ditandai dengan realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 89% dari target tahun ini Rp22 miliar. Tentu, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kinerja penerimaan hampir mencapai target pada pertengahan 2021.

Selain tim khusus, pemkab menggelar acara Gebyar Lunas PBB-P2 dengan berbagai hadiah yang ditawarkan. Kepatuhan yang tinggi juga karena adanya kekhawatiran kehilangan hak atas tanah dan bangunan jika menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"PBB ini tergolong pendapatan pajak yang paling responsif. Hal ini disebabkan masyarakat desa khawatir apabila tidak rutin bayar PBB, tanahnya bisa hilang. Oleh karena itu, masyarakat Pati dalam membayar PBB ini masih tinggi," ujar Haryanto.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Pujo Winarno menilai pemkab memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, pemkab terus mengembangkan inovasi pelayanan pajak daerah melalui aplikasi elektronik.

"Implementasi transaksi non tunai penerimaan pajak dan retribusi daerah seluruhnya dilakukan secara online full host to host bekerjasama dengan bank yang ditunjuk sejak 1 Januari 2020 melalui aplikasi pajak e–Go, e–PBB dan e–BPHTB," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP