KPP PRATAMA CIANJUR

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Edukasi 68 Desa soal PMK 59/2022

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2024 | 15:30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Edukasi 68 Desa soal PMK 59/2022

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur memberikan edukasi pajak kepada 136 perangkat desa yang mewakili 68 desa di Kabupaten Cianjur yang berlokasi di Aula Desa Sukawangi, Kabupaten Cianjurpada 25 September 2024.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cianjur Yasir Sarasin menjelaskan kegiatan edukasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman perpajakan dan mengingatkan kewajiban perpajakan bagi aparat desa.

“Kepatuhan pelaksanaan kewajiban pajak pemerintahan desa dapat mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan akuntabel,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Cianjur Muhammad Fadel Naufal menyampaikan perihal kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022.

Melalui pemberian materi terkait dengan PMK 59/2022, dia mengingatkan kembali aparat desa yang hadir tentang kewajban perpajakan perihal pengelolaan dana desa.

“Dengan memahami dan menerapkan PMK 59/2022, Bapak/Ibu ikut berperan dalam mewujudkan good governance. Selain itu, Bapak/Ibu juga membantu negara dengan tidak menjadi free rider dan dapat menjadi contoh bagi kantor desa yang lain,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KPP Pratama Cianjur terus melakukan berbagai program guna mencapai target penerimaan pajak yang diamanahkan. Salah satunya melalui program Sinergi Edukasi, Pengawasan, dan Penggalian Potensi (SIPATEN).

Salah satu elemen dari program tersebut adalah mengupayakan edukasi secara menyeluruh kepada wajib pajak di wilayah KPP Pratama Cianjur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra