EASE OF DOING BUSINESS

Tingkatkan Kemudahan Bayar Pajak, DJP Siapkan 4 Kebijakan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:21 WIB
Tingkatkan Kemudahan Bayar Pajak, DJP Siapkan 4 Kebijakan Tahun Ini

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan 4 kebijakan untuk meningkatkan kemudahan dalam pembayaran pajak yang sudah terus membaik dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meningkatnya kemudahan dalam pembayaran pajak tercermin pada kenaikan ranking indikator paying taxes dalam peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia.

"Peringkat yang awalnya 148 [pada 2016] dari sisi kemudahan membayar pajak, sekarang kita berada pada ranking 81 [pada 2020]," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun 4 kebijakan yang sedang diupayakan DJP pada tahun ini. Pertama, integrasi dan validasi sistem pembayaran pajak penghasilan (PPh) pengalihan tanah yang komprehensif melalui kerja sama antara pemrintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DJP.

Kedua, tanda tangan elektronik untuk wajib pajak. Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik baik yang tersertifikasi maupun yang tidak tersertifikasi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021. Simak beberapa ulasan mengenai PMK tersebut di sini.

PMK 63/2021 adalah pelaksanaan dari PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 63A PP tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, DJP juga akan mempermudah proses registrasi wajib pajak melalui penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara sekaligus dengan penerbitan sertifikat pendaftaran perseroan terbatas (PT).

Terakhir, DJP juga sedang merancang simplifikasi proses pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) atau yang bisa dikenal dengan istilah restitusi PPN dipercepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra