Tampilan awal salinan Perpres 112/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga nonstruktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Dalam pembubaran 10 lembaga tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2020. Sepuluh lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional; Dewan Ketahanan Pangan; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura.
Lalu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; Komisi Pengawas Haji Indonesia; Komite Ekonomi dan Industri Nasional; Badan Pertimbangan Telekomunikasi; Komisi Nasional Lanjut Usia; Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Dengan pembubaran tersebut maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga itu dilaksanakan oleh kementerian terkait. Misal, Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian," bunyi perpres tersebut, Senin (30/11/2020).
Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang melakukan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi di bidang ekonomi. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Dengan pembubaran tersebut, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga terkait. Adapun pengalihan diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Perpres ini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.