FINLANDIA

Tingginya Tarif PPh Karyawan Dianggap Hambat Peningkatan Karier

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 16:31 WIB
Tingginya Tarif PPh Karyawan Dianggap Hambat Peningkatan Karier

Salah satu sudut jalan di Helsinski, Finlandia. Asosiasi wajib pajak Finlandia atau The Taxpayers Association of Finland (TAF) merilis laporan terbaru yang menyebutkan beban pajak yang tinggi cenderung menghambat peningkatan karier kelas pekerja. (Foto: Youtube Michael Brøchner)

HELSINKI, DDTCNews - Asosiasi wajib pajak Finlandia atau The Taxpayers Association of Finland (TAF) merilis laporan terbaru yang menyebutkan beban pajak yang tinggi cenderung menghambat peningkatan karier kelas pekerja.

Ekonom TAF Mikael Kirkko-Jaakkola mengatakan isu pajak merupakan agenda rutin dalam politik Finlandia dengan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang terus meningkat. Kebijakan tersebut justru menghambat peningkatan karier bagi wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan.

"Sistem perpajakan Finlandia selalu ditandai dengan perkembangan kenaikan tarif yang tajam dan pajak marjinal [pajak progresif] yang tinggi," katanya di Helsinski, seperti dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Kirkko-Jaakkola menjelaskan hasil kajian TAF menyebutkan tarif pajak progresif yang tinggi justru tidak mendorong karyawan untuk meningkatkan pendapatan atau karier.

Pasalnya, ada potongan besar PPh OP karyawan untuk setiap tambahan gaji akibat peningkatan karier. Potongan besar inilah yang kemudian dianggap sebagai penghambat peningkatan karier.

Kirkko-Jaakkola menyebutkan saat ini rata-rata upah pekerja di Finlandia pada 2018 sudsah mencapai €45.000 per tahun atau setara dengan Rp767 juta.

Baca Juga:
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Jumlah gaji rata-rata tersebut, sambungnya, sudah memiliki beban pajak 2,8% lebih tinggi dibandingkan dengan upah pekerja rata-rata di kawasan Eropa.

Setiap pekerja yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar €100 maka jatah otoritas pajak mencapai €47,9 karena dikenakan tarif progresif. Dengan demikian beban pajak untuk setiap tambahan gaji di Finlandia mencapai 47,9%.

Sementara itu, sistem serupa yang berlaku di Swedia menetapkan tarif sebesar 33,5%. "Tarif pajak marjinal yang tinggi tidak mendorong karyawan Finlandia untuk menghasilkan lebih banyak penghasilan atau bahkan memajukan karier mereka," terangnya seperti dilansir yle.fi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Jelaskan PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP