FINLANDIA

Tingginya Tarif PPh Karyawan Dianggap Hambat Peningkatan Karier

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 16:31 WIB
Tingginya Tarif PPh Karyawan Dianggap Hambat Peningkatan Karier

Salah satu sudut jalan di Helsinski, Finlandia. Asosiasi wajib pajak Finlandia atau The Taxpayers Association of Finland (TAF) merilis laporan terbaru yang menyebutkan beban pajak yang tinggi cenderung menghambat peningkatan karier kelas pekerja. (Foto: Youtube Michael Brøchner)

HELSINKI, DDTCNews - Asosiasi wajib pajak Finlandia atau The Taxpayers Association of Finland (TAF) merilis laporan terbaru yang menyebutkan beban pajak yang tinggi cenderung menghambat peningkatan karier kelas pekerja.

Ekonom TAF Mikael Kirkko-Jaakkola mengatakan isu pajak merupakan agenda rutin dalam politik Finlandia dengan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang terus meningkat. Kebijakan tersebut justru menghambat peningkatan karier bagi wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan.

"Sistem perpajakan Finlandia selalu ditandai dengan perkembangan kenaikan tarif yang tajam dan pajak marjinal [pajak progresif] yang tinggi," katanya di Helsinski, seperti dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Kirkko-Jaakkola menjelaskan hasil kajian TAF menyebutkan tarif pajak progresif yang tinggi justru tidak mendorong karyawan untuk meningkatkan pendapatan atau karier.

Pasalnya, ada potongan besar PPh OP karyawan untuk setiap tambahan gaji akibat peningkatan karier. Potongan besar inilah yang kemudian dianggap sebagai penghambat peningkatan karier.

Kirkko-Jaakkola menyebutkan saat ini rata-rata upah pekerja di Finlandia pada 2018 sudsah mencapai €45.000 per tahun atau setara dengan Rp767 juta.

Baca Juga:
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Jumlah gaji rata-rata tersebut, sambungnya, sudah memiliki beban pajak 2,8% lebih tinggi dibandingkan dengan upah pekerja rata-rata di kawasan Eropa.

Setiap pekerja yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar €100 maka jatah otoritas pajak mencapai €47,9 karena dikenakan tarif progresif. Dengan demikian beban pajak untuk setiap tambahan gaji di Finlandia mencapai 47,9%.

Sementara itu, sistem serupa yang berlaku di Swedia menetapkan tarif sebesar 33,5%. "Tarif pajak marjinal yang tinggi tidak mendorong karyawan Finlandia untuk menghasilkan lebih banyak penghasilan atau bahkan memajukan karier mereka," terangnya seperti dilansir yle.fi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Jelaskan PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra