PELAPORAN PAJAK

Tinggal Sepekan, Cak Lontong Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:00 WIB
Tinggal Sepekan, Cak Lontong Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Komedian Cak Lontong. 

JAKARTA, DDTCNews – Komedian asal Magetan, Cak Lontong mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Cak Lontong mengatakan setiap wajib pajak harus patuh memenuhi semua kewajibannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan sudah mudah karena dapat dilakukan melalui layanan e-filing.

"Sekarang lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-filing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdepoksawangan, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Cak Lontong mengajak para wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan mengingat batas waktunya tinggal sepekan lagi. Menurutnya, pajak yang dibayar juga dapat menjadi bentuk kontribusi untuk membantu sesama dan mendukung pembangunan negara.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, dilaporkan paling lambat 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Selain SPT Tahunan, Cak Lontong mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data NIK menjadi NPWP. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

"Itu penting sekali agar kita bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan yang tersedia," ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax