PELAPORAN PAJAK

Tinggal Sepekan, Cak Lontong Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:00 WIB
Tinggal Sepekan, Cak Lontong Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Komedian Cak Lontong. 

JAKARTA, DDTCNews – Komedian asal Magetan, Cak Lontong mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Cak Lontong mengatakan setiap wajib pajak harus patuh memenuhi semua kewajibannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan sudah mudah karena dapat dilakukan melalui layanan e-filing.

"Sekarang lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-filing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdepoksawangan, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Cak Lontong mengajak para wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan mengingat batas waktunya tinggal sepekan lagi. Menurutnya, pajak yang dibayar juga dapat menjadi bentuk kontribusi untuk membantu sesama dan mendukung pembangunan negara.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, dilaporkan paling lambat 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Selain SPT Tahunan, Cak Lontong mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data NIK menjadi NPWP. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

"Itu penting sekali agar kita bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan yang tersedia," ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen