KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tinggal Sehari Lagi, Insentif Penundaan Pelunasan Pita Cukai Rokok

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 16:10 WIB
Tinggal Sehari Lagi, Insentif Penundaan Pelunasan Pita Cukai Rokok

Ilustrasi Gedung Ditjen Bea Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang relaksasi penundaan pelunasan pita cukai rokok hingga 90 hari atau paling lambat 9 Juli 2020. Salah satu alasannya terkait dengan penerimaan cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran yang ada selama ini diberikan sudah cukup membantu perusahaan rokok memperbaiki arus kasnya yang tekanan akibat virus Corona.

"Iya, berakhir tanggal 9 Juli. Dari kami tidak memperpanjang," katanya kepada DDTCNews, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Deni menjelaskan kebijakan pelonggaran pelunasan pita cukai telah melewati kajian yang komprehensif. Apabila pelonggaran diperpanjang, lanjutnya, dikhawatirkan justru berdampak negatif, salah satunya perihal penerimaan cukai tahun ini.

Pada Perpres No. 72/2020, pemerintah merevisi target penerimaan cukai rokok 2020 menjadi Rp164,94 triliun, dari sebelumnya ditetapkan Rp165,64 triliun. Adapun realisasi penerimaan cukai rokok hingga 30 Mei baru Rp66,2 triliun atau 40,0% dari target.

Dari pelonggaran pelunasan pita cukai tersebut, DJBC memprediksi penerimaan cukai rokok akan seret pada Juni. Meski begitu, ia optimistis target penerimaan cukai tetap akan tercapai pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ada pertimbangan ke penerimaan. Tapi tidak hanya itu, karena ini multidimensional," ujarnya.

Kebijakan pelonggaran pelunasan pita cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Beleid itu mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh produsen rokok pada 9 April sampai dengan 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari, lebih lama ketimbang yang tercantum pada PMK 57/2017 selama 2 bulan.

Pelonggaran ini diharapkan dapat dimanfaatkan para produsen rokok untuk memperbaiki likuiditasnya, sekaligus menjaga keberlangsungan industri untuk penyediaan logistik di dalam negeri dan mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?