KABUPATEN SIDOARJO

Tinggal Hari Ini! Program Pemutihan Pajak Sudah Dimanfaatkan 94.000 WP

Dian Kurniati | Jumat, 31 Maret 2023 | 12:30 WIB
Tinggal Hari Ini! Program Pemutihan Pajak Sudah Dimanfaatkan 94.000 WP

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur akan mengakhiri pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah pada hari ini.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut mumpung masih ada kesempatan.

"Tujuan utamanya untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada yang belum membayar atau menunggak pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Muhdlor menuturkan program pemutihan dilaksanakan pada 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 untuk peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo.

Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku hingga masa pajak 2022. Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dia menjelaskan pajak daerah yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan wajib pajak. Menurutnya, pemkab akan membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.

"Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," ujarnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyebut terdapat 94.000 wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan. Setiap bulan, sekitar 17.000 wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif