Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur akan mengakhiri pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah pada hari ini.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut mumpung masih ada kesempatan.
"Tujuan utamanya untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada yang belum membayar atau menunggak pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (31/3/2023).
Muhdlor menuturkan program pemutihan dilaksanakan pada 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 untuk peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo.
Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku hingga masa pajak 2022. Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.
Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.
Dia menjelaskan pajak daerah yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan wajib pajak. Menurutnya, pemkab akan membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," ujarnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyebut terdapat 94.000 wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan. Setiap bulan, sekitar 17.000 wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.