KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang hendak memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto tahun pajak 2024 perlu menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat hari ini, Minggu (31/3/2024).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

"Wajib pajak…dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi pasal 4 ayat (2), dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN berpotensi dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan tidak berhak boleh menggunakan NPPN pada tahun pajak bersangkutan dan tahun-tahun berikutnya.

"Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: melakukan pencatatan; dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan pemberitahuan setiap awal tahun sehingga tetap bisa menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi berhak menggunakan NPPN jika melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Saat ini, daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak orang pribadi telah diperinci dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra