PROVINSI RIAU

Tinggal Besok! Masyarakat Diimbau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 11:30 WIB
Tinggal Besok! Masyarakat Diimbau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengumuman program pemutihan pajak. (foto: Samsat Keliling Pekanbaru/Instagram)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 9 November 2021. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melalui akun media sosialnya mengingatkan masyarakat tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa 1 hari. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor 2021 1 hari lagi," bunyi unggahan @bapendariau, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Gubernur Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau 30/2021 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Dengan pemutihan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Akun-akun media sosial Samsat di berbagai daerah di Riau juga turut mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan, seperti @samsatkelilingpekanbaru. Akun tersebut menjelaskan program pemutihan pajak menjadi salah satu bentuk kepedulian Pemprov Riau terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Pajak yang nantinya kita bayarkan guna untuk membangun infrastruktur provinsi kita," bunyi keterangan foto yang diunggah @samsatkelilingpekanbaru.

Hingga 31 Oktober 2021, tercatat 93.915 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Pemprov pun memberikan pembebasan denda senilai Rp35,0 miliar dari total pokok pajak kendaraan bermotor Rp103,85 miliar.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Karena program penghapusan ini tidak mesti ada setiap tahun, makanya kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Bapenda Riau Herman dalam keterangan tertulisnya.

Pada 2020, Pemprov juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 tahap, yakni pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 dan 1 September hingga 15 Desember 2020. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah