PROVINSI RIAU

Tinggal Besok! Masyarakat Diimbau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 11:30 WIB
Tinggal Besok! Masyarakat Diimbau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengumuman program pemutihan pajak. (foto: Samsat Keliling Pekanbaru/Instagram)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 9 November 2021. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melalui akun media sosialnya mengingatkan masyarakat tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa 1 hari. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor 2021 1 hari lagi," bunyi unggahan @bapendariau, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gubernur Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau 30/2021 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Dengan pemutihan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Akun-akun media sosial Samsat di berbagai daerah di Riau juga turut mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan, seperti @samsatkelilingpekanbaru. Akun tersebut menjelaskan program pemutihan pajak menjadi salah satu bentuk kepedulian Pemprov Riau terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Pajak yang nantinya kita bayarkan guna untuk membangun infrastruktur provinsi kita," bunyi keterangan foto yang diunggah @samsatkelilingpekanbaru.

Hingga 31 Oktober 2021, tercatat 93.915 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Pemprov pun memberikan pembebasan denda senilai Rp35,0 miliar dari total pokok pajak kendaraan bermotor Rp103,85 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Karena program penghapusan ini tidak mesti ada setiap tahun, makanya kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Bapenda Riau Herman dalam keterangan tertulisnya.

Pada 2020, Pemprov juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 tahap, yakni pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 dan 1 September hingga 15 Desember 2020. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak