Pengumuman program pemutihan pajak. (foto: Samsat Keliling Pekanbaru/Instagram)
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 9 November 2021. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melalui akun media sosialnya mengingatkan masyarakat tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa 1 hari. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor 2021 1 hari lagi," bunyi unggahan @bapendariau, Senin (8/11/2021).
Gubernur Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau 30/2021 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Dengan pemutihan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Program pemutihan berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.
Akun-akun media sosial Samsat di berbagai daerah di Riau juga turut mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan, seperti @samsatkelilingpekanbaru. Akun tersebut menjelaskan program pemutihan pajak menjadi salah satu bentuk kepedulian Pemprov Riau terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Pajak yang nantinya kita bayarkan guna untuk membangun infrastruktur provinsi kita," bunyi keterangan foto yang diunggah @samsatkelilingpekanbaru.
Hingga 31 Oktober 2021, tercatat 93.915 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Pemprov pun memberikan pembebasan denda senilai Rp35,0 miliar dari total pokok pajak kendaraan bermotor Rp103,85 miliar.
"Karena program penghapusan ini tidak mesti ada setiap tahun, makanya kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Bapenda Riau Herman dalam keterangan tertulisnya.
Pada 2020, Pemprov juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 tahap, yakni pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 dan 1 September hingga 15 Desember 2020. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.