PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tinggal 4 Hari! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pembebasan BBNKB II

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 13:30 WIB
Tinggal 4 Hari! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pembebasan BBNKB II

Program pembebasan BBNKB II dari Pemprov Kalimantan Utara. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram Bapenda Kaltara)

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara akan segera mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II), pada pekan ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara menyatakan insentif itu telah berlaku sejak 1 April dan bakal berakhir pada 30 September 2022. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Halo sobat pajak! Ayo manfaatkan segera," tulis akun @bapenda.kaltara, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 yang mengatur pemberian pembebasan pokok yang terdaftar di Provinsi Kaltara dan kendaraan mutasi ke wilayah tersebut.

Sementara itu, Plt. Kepada Bapenda Kaltara Sugiatsyah sempat menjelaskan pembebasan BBNKB II diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi pemprov mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor.

Dia berharap insentif tersebut bisa menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah untuk mengganti pelat nomornya menjadi KU. Menurut perkiraannya, sekitar 20% kendaraan yang beroperasi di 5 kabupaten/kota di Kaltara masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Apabila kendaraan bermotor dari luar daerah itu dibalik nama, otomatis ke depannya bakal membayar pajak kendaraan bermotor di Kaltara.

Pembebasan BBNKB II di Kaltara juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum melakukan balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

Meski demikian, pembebasan tersebut tidak termasuk untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses