PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tinggal 4 Hari! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pembebasan BBNKB II

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 13:30 WIB
Tinggal 4 Hari! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pembebasan BBNKB II

Program pembebasan BBNKB II dari Pemprov Kalimantan Utara. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram Bapenda Kaltara)

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara akan segera mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II), pada pekan ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara menyatakan insentif itu telah berlaku sejak 1 April dan bakal berakhir pada 30 September 2022. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Halo sobat pajak! Ayo manfaatkan segera," tulis akun @bapenda.kaltara, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 yang mengatur pemberian pembebasan pokok yang terdaftar di Provinsi Kaltara dan kendaraan mutasi ke wilayah tersebut.

Sementara itu, Plt. Kepada Bapenda Kaltara Sugiatsyah sempat menjelaskan pembebasan BBNKB II diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi pemprov mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor.

Dia berharap insentif tersebut bisa menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah untuk mengganti pelat nomornya menjadi KU. Menurut perkiraannya, sekitar 20% kendaraan yang beroperasi di 5 kabupaten/kota di Kaltara masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila kendaraan bermotor dari luar daerah itu dibalik nama, otomatis ke depannya bakal membayar pajak kendaraan bermotor di Kaltara.

Pembebasan BBNKB II di Kaltara juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum melakukan balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

Meski demikian, pembebasan tersebut tidak termasuk untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?