PROVINSI JAMBI

Tinggal 4 Hari! Segera Manfaatkan Program Pemutihan pajak

Dian Kurniati | Minggu, 02 April 2023 | 11:30 WIB
Tinggal 4 Hari! Segera Manfaatkan Program Pemutihan pajak

Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jambi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi akan segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Samsat Kota Jambi mengabarkan diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut karena program tersebut bakal berakhir pada 6 April 2023.

"Yuk manfaatkan pemutihan, diskon pokok pajak, bebas denda PKB, denda BBNKB II, dan kendaraan lelang," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @samsat.kota.jambi, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Gubernur Al Haris mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-66 provinsi tersebut. Program itu hanya diadakan selama 3 bulan, mulai 6 Januari hingga 6 April 2023.

Dengan insentif tersebut, wajib pajak akan memperoleh pembebasan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahunan juga kini cukup membayar pajak 2 tahun saja.

Setelahnya, ada pembebasan pokok dan administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah. Pokok dan sanksi BBNKB lelang juga memperoleh pembebasan selama program berlangsung.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program diskon pajak kendaraan bermotor ini sejalan dengan rencana pemerintah menerapkan Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Samsat Kota Jambi pun mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan program diskon. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat.

"Segera kunjungi Samsat terdekat," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra