KABUPATEN ASAHAN

Tinggal 26 Hari! ASN Diimbau Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 14:00 WIB
Tinggal 26 Hari! ASN Diimbau Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Ilustrasi. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

KISARAN, DDTCNews – Pemkab Asahan, Sumatera Utara mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara elektronik melalui e-filing.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 8/2015, seluruh ASN diwajibkan melaporkan SPT tahunan melalui sistem online. Menurutnya, pelaporan SPT melalui e-filing memudahkan karena tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk selalu taat pada kewajibannya menyampaikan SPT tahunan," kata Bupati Asahan Surya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menuturkan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sekaligus melaporkan SPT tahunan. Pajak itulah yang akan digunakan untuk membiayai APBN, termasuk yang ditransfer kepada APBD Asahan.

Bupati dan wakil bupati telah melapor SPT tahunan melalui e-filing dalam Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang diadakan oleh KPP Pratama Kisaran. ASN dan masyarakat pun diimbau untuk turut melapor SPT hingga akhir bulan ini.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak mendorong pelaporan SPT. Dia optimistis akan makin banyak wajib pajak yang mengikuti jejak bupati.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan," ujarnya seperti dilansir gosumut.com.

Dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 30 April.

Anto menambahkan realisasi penerimaan KPP Pratama pada 2020 mencapai Rp809,3 miliar atau 99,44% dari target Rp813,8 miliar. Adapun pada tahun ini, target penerimaannya naik 18,3% menjadi Rp957,7 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN