KABUPATEN ASAHAN

Tinggal 26 Hari! ASN Diimbau Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 14:00 WIB
Tinggal 26 Hari! ASN Diimbau Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Ilustrasi. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

KISARAN, DDTCNews – Pemkab Asahan, Sumatera Utara mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara elektronik melalui e-filing.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 8/2015, seluruh ASN diwajibkan melaporkan SPT tahunan melalui sistem online. Menurutnya, pelaporan SPT melalui e-filing memudahkan karena tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk selalu taat pada kewajibannya menyampaikan SPT tahunan," kata Bupati Asahan Surya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dia menuturkan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sekaligus melaporkan SPT tahunan. Pajak itulah yang akan digunakan untuk membiayai APBN, termasuk yang ditransfer kepada APBD Asahan.

Bupati dan wakil bupati telah melapor SPT tahunan melalui e-filing dalam Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang diadakan oleh KPP Pratama Kisaran. ASN dan masyarakat pun diimbau untuk turut melapor SPT hingga akhir bulan ini.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak mendorong pelaporan SPT. Dia optimistis akan makin banyak wajib pajak yang mengikuti jejak bupati.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan," ujarnya seperti dilansir gosumut.com.

Dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 30 April.

Anto menambahkan realisasi penerimaan KPP Pratama pada 2020 mencapai Rp809,3 miliar atau 99,44% dari target Rp813,8 miliar. Adapun pada tahun ini, target penerimaannya naik 18,3% menjadi Rp957,7 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan