Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak hanya mempunyai waktu sekitar 2 hari lagi, persisnya sampai dengan 15 Agustus 2021, untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021.
Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/2021 pada DJP Online. Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pengurang pajak penghasilan PPh Pasal 25 (PMK 82/2021).
“Wajib pajak dapat memanfaatkan ... insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif … sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021,” bunyi penggalan Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.
Batas akhir tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam PMK 82/2021 khusus untuk masa pajak Juli 2021. Adapun sesuai dengan ketentuan umum, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Sebagai informasi kembali, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 hanya bisa dimanfaatkan wajib pajak yang masuk ke dalam 216 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Jumlah sektor tersebut memang lebih sedikit dibandingkan sektor yang berhak memanfaatkan sebelumnya hingga Juni 2021, yakni 1.018 KLU. Simak infografis ‘Jumlah Sektor Terdampak Covid-19 Penerima Insentif Pajak’.
Selain itu, diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. Simak ‘WP KITE & Kawasan Berikat Tak Dapat Lagi Diskon Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.