PROVINSI RIAU

Tinggal 2 Bulan, Gubernur Riau Ajak Wajib Pajak Ikut Program Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 11:30 WIB
Tinggal 2 Bulan, Gubernur Riau Ajak Wajib Pajak Ikut Program Ini

Gubernur Riau Syamsuar. (tangkapan layar Youtube)

PEKANBARU, DDTCNews – Gubernur Riau Syamsuar mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Syamsuar mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan harta secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, PPS harus segera dimanfaatkan karena periodenya hanya tersisa 2 bulan.

"Program pengungkapan sukarela adalah kesempatan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan perolehan harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan," katanya dalam video yang diunggah Kantor Wilayah DJP Riau, dikutip pada Selasa (2/5/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Syamsuar mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi payung hukum penyelenggaraan PPS. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dia juga menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan PPS. Menurutnya, penerimaan pajak yang kuat akan berdampak pada kemajuan negara. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan akan makin patuh apabila telah melaporkan hartanya dengan benar.

"Saya mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela paling lambat tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Wajib pajak orang pribadi juga dapat mengikuti PPS dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP